Suara.com - Kadiv Advokasi Dan Bantuan Hukum DPP Demokrasi Ferdinand Hutahaean menilai sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Tim Hukum Capres Cawapres nomor utur 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno hanya sebatas "sidang perasaan."
Sebab, dalam persidangan, Tim Hukum Prabowo yang diketuai Bambang Widjojanto tidak menunjukkan fakta di balik gugatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter @ferdinandhaean2.
Ia menuliskan, sidang perasaan yang dipertontonkan oleh tim hukum Prabowo ditunjukkan dengan kesaksian Agus Maksum, ahli IT Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga.
"Persidangan ini hanya menyidangkan perasaan dari 02, bukan menyidangkan fakta yang terjadi. Agus Maksum menunjukkannya," kata Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Suara.com, Rabu (19/6/2019).
Ferdinand Hutahaean mengaku pesimistis terhadap kualitas kesaksian yang dibawa oleh tim hukum Prabowo.
Bila saksi persidangan tidak mampu membeberkan fakta sesungguhnya, peluang MK memenangkan gugatan semakin kecil.
"Mau menang di MK, tapi kualitas saksi cuma seperti Agus Maksum, ya mimpi..!!" ungkap Ferdinand Hutahaean.
Terkait dengan kesaksian Agus Maksum soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diklaim invalid hingga 17,5 juta, Ferdinand Hutahaean menilai hal tersebut hanyalah asumsi belaka. Sebab, Agus Maksum sendiri tak mampu memberikan fakta.
Baca Juga: Perubahan Sistem Zonasi, Picu Tingginya Animo Pendaftaran PPDB Kota Depok
"Tidak akan bisa dibuktikan karena itu asumsi..!!" tandas Ferdinand Hutahaean.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia