Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyangkal tudingan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebutnya sebagai oknum penghambat rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi teluk Jakarta.
Dia menyebut tudingan Ahok yang ditujukan kepada dirinya dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, adik kandungnya salah alamat.
"Ahok ngawur. Oh itu mah Perda yang sekarang saya sampein dulu bahwa itu bukan kontribusi. Jadi saya kira ngawur lah," kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019) malam.
Sebelumnya, Ahok menyebut Mohamad Taufik dan DPRD Mohamad Sanusi menjadi dua nama yang ikut menjegal Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) pada 2016.
Selain itu, Ahok juga menilai Gubernur saat ini, Anies Baswedan memiliki pandangan yang sama dengan Taufik dan Sanusi.
"Anies memang hebat, bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan. Iya itu yang di sandera oknum DPRD, hanya pasal soal 15 persen saja DPRD tidak mau ketok palu khususnya Taufik cs dan Sanusi," kata Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6/2019) sore.
Menurut Taufik, Rapader RZWP3K sebaiknya tak perlu dibahas lagi. Karena bila mengundangkan Raperdara tersebut sama halnya menghidupkan kembali proyek reklamasi yang izinnya telah dicabut Anies.
"Itu sekarang enggak pake Perda (RZWP3K) karna pak Anies udah menyetop reklamasi 13 pulau. Kalo perda diidupin, itu 13 pulau idup lagi. Ini kan kita rame - rame minta reklamasi disetop. Udah disetop sama Anies kan. nah untuk pulau yang baru dibangun itu masukin aja ke RTRW dan RDTR," tukasnya.
Adapun yang dimaksud Taufik dengan RTRW dan RDTR adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Baca Juga: Elza Syarief Klaim Taufik Kurniawan Korban Intrik Saling Jegal Elit Parpol
Diketahui, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Berita Terkait
-
Soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi, Ahok: Anies - Taufik Sama Saja
-
Resmi, Anies Cabut 2 Raperda Reklamasi Teluk Jakarta
-
Jadi Saksi, Ahok Ditanya Kontribusi Tambahan Raperda Reklamasi
-
Sadapan KPK: Aguan Dikte Taufik soal NJOP Pulau Reklamasi
-
Terkuak, Upaya M. Taufik Mengatur Pasal Raperda Reklamasi
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan