Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyangkal tudingan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebutnya sebagai oknum penghambat rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi teluk Jakarta.
Dia menyebut tudingan Ahok yang ditujukan kepada dirinya dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, adik kandungnya salah alamat.
"Ahok ngawur. Oh itu mah Perda yang sekarang saya sampein dulu bahwa itu bukan kontribusi. Jadi saya kira ngawur lah," kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019) malam.
Sebelumnya, Ahok menyebut Mohamad Taufik dan DPRD Mohamad Sanusi menjadi dua nama yang ikut menjegal Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) pada 2016.
Selain itu, Ahok juga menilai Gubernur saat ini, Anies Baswedan memiliki pandangan yang sama dengan Taufik dan Sanusi.
"Anies memang hebat, bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan. Iya itu yang di sandera oknum DPRD, hanya pasal soal 15 persen saja DPRD tidak mau ketok palu khususnya Taufik cs dan Sanusi," kata Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6/2019) sore.
Menurut Taufik, Rapader RZWP3K sebaiknya tak perlu dibahas lagi. Karena bila mengundangkan Raperdara tersebut sama halnya menghidupkan kembali proyek reklamasi yang izinnya telah dicabut Anies.
"Itu sekarang enggak pake Perda (RZWP3K) karna pak Anies udah menyetop reklamasi 13 pulau. Kalo perda diidupin, itu 13 pulau idup lagi. Ini kan kita rame - rame minta reklamasi disetop. Udah disetop sama Anies kan. nah untuk pulau yang baru dibangun itu masukin aja ke RTRW dan RDTR," tukasnya.
Adapun yang dimaksud Taufik dengan RTRW dan RDTR adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Baca Juga: Elza Syarief Klaim Taufik Kurniawan Korban Intrik Saling Jegal Elit Parpol
Diketahui, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Berita Terkait
-
Soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi, Ahok: Anies - Taufik Sama Saja
-
Resmi, Anies Cabut 2 Raperda Reklamasi Teluk Jakarta
-
Jadi Saksi, Ahok Ditanya Kontribusi Tambahan Raperda Reklamasi
-
Sadapan KPK: Aguan Dikte Taufik soal NJOP Pulau Reklamasi
-
Terkuak, Upaya M. Taufik Mengatur Pasal Raperda Reklamasi
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
Terkini
-
Penjualan Terompet Tahun Baru di Asemka Sepi, Pedagang Keluhkan Larangan Kembang Api
-
Prediksi Cuaca Malam Tahun Baru untuk Semua Wilayah di Indonesia
-
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah
-
Diteror Bom Molotov usai Kritik Pemerintah, Ini 7 Fakta Serangan di Rumah DJ Donny
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana