Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyangkal tudingan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebutnya sebagai oknum penghambat rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi teluk Jakarta.
Dia menyebut tudingan Ahok yang ditujukan kepada dirinya dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, adik kandungnya salah alamat.
"Ahok ngawur. Oh itu mah Perda yang sekarang saya sampein dulu bahwa itu bukan kontribusi. Jadi saya kira ngawur lah," kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019) malam.
Sebelumnya, Ahok menyebut Mohamad Taufik dan DPRD Mohamad Sanusi menjadi dua nama yang ikut menjegal Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) pada 2016.
Selain itu, Ahok juga menilai Gubernur saat ini, Anies Baswedan memiliki pandangan yang sama dengan Taufik dan Sanusi.
"Anies memang hebat, bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan. Iya itu yang di sandera oknum DPRD, hanya pasal soal 15 persen saja DPRD tidak mau ketok palu khususnya Taufik cs dan Sanusi," kata Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6/2019) sore.
Menurut Taufik, Rapader RZWP3K sebaiknya tak perlu dibahas lagi. Karena bila mengundangkan Raperdara tersebut sama halnya menghidupkan kembali proyek reklamasi yang izinnya telah dicabut Anies.
"Itu sekarang enggak pake Perda (RZWP3K) karna pak Anies udah menyetop reklamasi 13 pulau. Kalo perda diidupin, itu 13 pulau idup lagi. Ini kan kita rame - rame minta reklamasi disetop. Udah disetop sama Anies kan. nah untuk pulau yang baru dibangun itu masukin aja ke RTRW dan RDTR," tukasnya.
Adapun yang dimaksud Taufik dengan RTRW dan RDTR adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Baca Juga: Elza Syarief Klaim Taufik Kurniawan Korban Intrik Saling Jegal Elit Parpol
Diketahui, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Berita Terkait
-
Soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi, Ahok: Anies - Taufik Sama Saja
-
Resmi, Anies Cabut 2 Raperda Reklamasi Teluk Jakarta
-
Jadi Saksi, Ahok Ditanya Kontribusi Tambahan Raperda Reklamasi
-
Sadapan KPK: Aguan Dikte Taufik soal NJOP Pulau Reklamasi
-
Terkuak, Upaya M. Taufik Mengatur Pasal Raperda Reklamasi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026