Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar bersaksi dalam persidangan perkara kasus jual beli Jabatan di Kementerian Agama.
Lantaran tak bisa menghadiri sidang dengan alasan sibuk, JPU KPK akan memanggil Menag Lukman untuk bisa bersaksi dalam kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (26/6/2019) depan.
"Untuk itu akan dijadwalkan ulang nanti pada hari Rabu 26 Juni 2019, minggu depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung kPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Menurut Febri, keterangan Lukman dinilai Jaksa sangat dibutuhkan dalam persidangan. Maka itu, diharapkan Lukman dapat memenuhi panggilan.
"Karena di persidangan ini sangat dibutuhkan kehadiran para saksi," ujar Febri
"Jadi pada hari Rabu minggu depan saksi bisa hadir dan memberikan keterangan secara sebenar-benarnya dengan data yang sebenarnya di depan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Lukman sedianya hari ini, dipanggil sebagai saksi untuk dua terdakwa dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag. Kedua terdakwa itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Ternyata setelah dikonfirmasi, Lukman sedang berada di luar negeri.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang termasuk eks Ketua Umum PPP Romahumuziy atau Rommy. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Baca Juga: Ketua Pansel Pernah Tolak Muafaq Maju Sebagai Calon Kakanwil Kemenag Gersik
Berkas kedua pejabat Kemanag itu pun sudah lebih dulu masuk ke persidangan.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Atas perbuatannya, Haris Hasanudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Menag Lukman dan Khofifah Kompak Mangkir di Sidang Kasus 2 Penyuap Rommy
-
Dalami Keterlibatan Romahurmuziy, 2 Calon Rektor UIN Diperiksa KPK
-
Akui Pernah Ketemu Rommy, Rektor IAIN Pontianak: Enggak Ada Permintaan Uang
-
Karen Divonis 8 Tahun, Hakim Anwar: Investasi Rugi Bukan Kerugian Negara
-
Sorot Sengketa Pilpres di Penjara, Rommy: Selamat Sidang Prabowo dan Jokowi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Diungkap AHY, Prabowo Akan Bahas Restrukturisasi Utang Whoosh di Istana
-
Dishub DKI Bantah Warga Habiskan 30% Gaji untuk Transportasi: Nggak Sampai 10 Persen!
-
Sembunyi di Plafon dan Jatuh, Sahroni Ungkap Detik-detik Mencekam Penjarahan Rumahnya
-
Manuver Projo Merapat ke Gerindra: Rocky Gerung Sebut 'Gempa Bumi Politik' dan Minta Media Bongkar
-
Usai Jebol Bikin Banjir, Pramono Mau Kunjungi Tanggul Baswedan Besok
-
Tragis! Polisi Tewas di Tangan Pemabuk, Kronologi Ngeri Kasus Brigadir Abraham
-
Harta Karun Harvey Moeis-Sandra Dewi Siap Dilelang! Cek Daftar Rumah Mewah hingga Perhiasannya
-
Ahli Media Sosial di Sidang MKD Soroti Penyebaran Hoaks Cepat dan Respons Lambat DPR
-
Bahlil Temui Prabowo, Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Sudah Sangat Layak
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa