Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar bersaksi dalam persidangan perkara kasus jual beli Jabatan di Kementerian Agama.
Lantaran tak bisa menghadiri sidang dengan alasan sibuk, JPU KPK akan memanggil Menag Lukman untuk bisa bersaksi dalam kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (26/6/2019) depan.
"Untuk itu akan dijadwalkan ulang nanti pada hari Rabu 26 Juni 2019, minggu depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung kPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Menurut Febri, keterangan Lukman dinilai Jaksa sangat dibutuhkan dalam persidangan. Maka itu, diharapkan Lukman dapat memenuhi panggilan.
"Karena di persidangan ini sangat dibutuhkan kehadiran para saksi," ujar Febri
"Jadi pada hari Rabu minggu depan saksi bisa hadir dan memberikan keterangan secara sebenar-benarnya dengan data yang sebenarnya di depan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Lukman sedianya hari ini, dipanggil sebagai saksi untuk dua terdakwa dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag. Kedua terdakwa itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Ternyata setelah dikonfirmasi, Lukman sedang berada di luar negeri.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang termasuk eks Ketua Umum PPP Romahumuziy atau Rommy. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Baca Juga: Ketua Pansel Pernah Tolak Muafaq Maju Sebagai Calon Kakanwil Kemenag Gersik
Berkas kedua pejabat Kemanag itu pun sudah lebih dulu masuk ke persidangan.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Atas perbuatannya, Haris Hasanudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Menag Lukman dan Khofifah Kompak Mangkir di Sidang Kasus 2 Penyuap Rommy
-
Dalami Keterlibatan Romahurmuziy, 2 Calon Rektor UIN Diperiksa KPK
-
Akui Pernah Ketemu Rommy, Rektor IAIN Pontianak: Enggak Ada Permintaan Uang
-
Karen Divonis 8 Tahun, Hakim Anwar: Investasi Rugi Bukan Kerugian Negara
-
Sorot Sengketa Pilpres di Penjara, Rommy: Selamat Sidang Prabowo dan Jokowi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan