Suara.com - Rektor Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Syarief telah merampungkan pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus suap Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama, Senin (17/6/2019).
Syarief mengaku tak menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan terkait statusya sebagai saksi untuk eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau (Rommy) yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Namun, dirinya menyerahkan beberapa berkas kepada penyidik.
"Ngantar berkas saja. Sudahlah," kata Syarief di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seusai menjalani pemeriksaan.
Meski begitu, Syarief mengaku dalam mengikuti seleksi jabatan calon Rektor UIN, dirinya mengikuti sesuai dengan prosedur.
"Kami, ikut secara prosedural. Saya tidak ada persoalan karena prosedural kok," ujar Syarief
Syarief pun mengaku pernah bertemu sekali dengan Rommy dalam Mukhtamar NU. Namun, tak ada pembahasan terkait adanya permintaan uang terkait seleksi jabatan rektor.
"Dulu di muktamar NU pernah, hanya itu enggak pernah lagi. Enggak ada, enggak ada (permintaan uang). Orang penting mana mau ketemu saya. Saya mau ketemu orang penting mana mau enggak bisa," tutup Syarief.
Selain Syarief, KPK pun memanggil sejumlah saksi di antaranya yakni Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Muzakki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang termasuk Rommy. Kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Baca Juga: KPK Akan Periksa Calon Rektor UIN Terkait Kasus Rommy
Berkas kedua pejabat Kemanag itu pun sudah lebih dulu masuk ke persidangan.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Atas perbuatannya, Haris Hasanudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Sorot Sengketa Pilpres di Penjara, Rommy: Selamat Sidang Prabowo dan Jokowi
-
Coba Intervensi Kasus Suap Jual Kemenag, KPK Ancam Pidanakan Pelakunya
-
Buntut Kasus Rommy, KPK Bidik Suap Jual Beli Jabatan di Daerah Lain
-
Menteri Agama Siap Dipanggil KPK Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag
-
Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, Ketum PPP Romahurmuziy Terima Rp 300 Juta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!