Suara.com - Rektor Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Syarief telah merampungkan pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus suap Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama, Senin (17/6/2019).
Syarief mengaku tak menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan terkait statusya sebagai saksi untuk eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau (Rommy) yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Namun, dirinya menyerahkan beberapa berkas kepada penyidik.
"Ngantar berkas saja. Sudahlah," kata Syarief di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seusai menjalani pemeriksaan.
Meski begitu, Syarief mengaku dalam mengikuti seleksi jabatan calon Rektor UIN, dirinya mengikuti sesuai dengan prosedur.
"Kami, ikut secara prosedural. Saya tidak ada persoalan karena prosedural kok," ujar Syarief
Syarief pun mengaku pernah bertemu sekali dengan Rommy dalam Mukhtamar NU. Namun, tak ada pembahasan terkait adanya permintaan uang terkait seleksi jabatan rektor.
"Dulu di muktamar NU pernah, hanya itu enggak pernah lagi. Enggak ada, enggak ada (permintaan uang). Orang penting mana mau ketemu saya. Saya mau ketemu orang penting mana mau enggak bisa," tutup Syarief.
Selain Syarief, KPK pun memanggil sejumlah saksi di antaranya yakni Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Muzakki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang termasuk Rommy. Kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Baca Juga: KPK Akan Periksa Calon Rektor UIN Terkait Kasus Rommy
Berkas kedua pejabat Kemanag itu pun sudah lebih dulu masuk ke persidangan.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Atas perbuatannya, Haris Hasanudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Sorot Sengketa Pilpres di Penjara, Rommy: Selamat Sidang Prabowo dan Jokowi
-
Coba Intervensi Kasus Suap Jual Kemenag, KPK Ancam Pidanakan Pelakunya
-
Buntut Kasus Rommy, KPK Bidik Suap Jual Beli Jabatan di Daerah Lain
-
Menteri Agama Siap Dipanggil KPK Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag
-
Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, Ketum PPP Romahurmuziy Terima Rp 300 Juta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'