Suara.com - Rektor Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Syarief telah merampungkan pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus suap Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama, Senin (17/6/2019).
Syarief mengaku tak menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan terkait statusya sebagai saksi untuk eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau (Rommy) yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Namun, dirinya menyerahkan beberapa berkas kepada penyidik.
"Ngantar berkas saja. Sudahlah," kata Syarief di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seusai menjalani pemeriksaan.
Meski begitu, Syarief mengaku dalam mengikuti seleksi jabatan calon Rektor UIN, dirinya mengikuti sesuai dengan prosedur.
"Kami, ikut secara prosedural. Saya tidak ada persoalan karena prosedural kok," ujar Syarief
Syarief pun mengaku pernah bertemu sekali dengan Rommy dalam Mukhtamar NU. Namun, tak ada pembahasan terkait adanya permintaan uang terkait seleksi jabatan rektor.
"Dulu di muktamar NU pernah, hanya itu enggak pernah lagi. Enggak ada, enggak ada (permintaan uang). Orang penting mana mau ketemu saya. Saya mau ketemu orang penting mana mau enggak bisa," tutup Syarief.
Selain Syarief, KPK pun memanggil sejumlah saksi di antaranya yakni Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Muzakki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang termasuk Rommy. Kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Baca Juga: KPK Akan Periksa Calon Rektor UIN Terkait Kasus Rommy
Berkas kedua pejabat Kemanag itu pun sudah lebih dulu masuk ke persidangan.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Atas perbuatannya, Haris Hasanudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Sorot Sengketa Pilpres di Penjara, Rommy: Selamat Sidang Prabowo dan Jokowi
-
Coba Intervensi Kasus Suap Jual Kemenag, KPK Ancam Pidanakan Pelakunya
-
Buntut Kasus Rommy, KPK Bidik Suap Jual Beli Jabatan di Daerah Lain
-
Menteri Agama Siap Dipanggil KPK Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag
-
Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, Ketum PPP Romahurmuziy Terima Rp 300 Juta
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka