Suara.com - Status terdakwa dan tahanan kota akhirnya terungkap saat Rahmadsyah dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade mengaku tak mau ambil pusing terkait status hukum Rahmadsyah.
Andre juga mengklaim tidak tahu menahu soal perizinan Rahmadsyah untuk bisa bersaksi di MK. Sebab, Andre mengatakan hal itu merupakan kewenangan tim kuasa hukum.
"Aduh itu teknis saya enggak tahu. Tanya sama kuasa hukum," kata Andre kepada Suara.com, Kamis (20/6/2019).
Ketimbang membicarakan soal perizinan, Andre malah memberikan pujian kepada Rahmadsyah. Pujian itu dilontarkan Andre lantaran melihat besarnya tekad Rahmadsyah untuk menguak kecurangan yang terjadi saat Pemilihan Presiden 2019 berlangsung meskipun harus menanggung risiko dengan statusnya sebagai tahanan kota.
"Iya. Tapi yang paling penting itu Rahmadsyah sudah berani ambil resiko dengan status tahanan kota dia masih berani menjadi saksi, kan luar biasa," tandasnya.
Rahmadsyah ialah salah satu saksi yang diajukan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019) malam, ternyata berstatus terdakwa.
Tak hanya itu, ternyata Rahmadsyah berstatus tahanan kota, sehingga Tim Hukum Capres Cawapres Nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin mempertanyakan dirinya yang bisa ke Jakarta untuk bersaksi di MK.
Ia menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang perdananya terjadi di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.
Baca Juga: Saksinya Tak Tahu Prabowo Menang di Sulsel, Ini Komentar BPN
Berita Terkait
-
Dua Hakim MK Akhiri Debat Panas Yusril dan Kubu Prabowo soal Situng KPU
-
Blunder Nama Saksi, Dahnil Anzar Dibilang Tak Simak Sidang MK
-
Kader PBB Jadi Saksi Prabowo, Yusril: Hairul Anas Cuma Numpang Jadi Caleg
-
Satu Saksinya Ternyata Tersangka dan Tahanan Kota, Kubu Prabowo Bangga
-
Saksinya Tak Tahu Prabowo Menang di Sulsel, Ini Komentar BPN
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!