Suara.com - Rahmadsyah, saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, masih berstatus sebagai terdakwa dan tahanan kota.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga, Andre Rodiade justru berbangga hati dan memberikan apresiasi kepada Rahmadsyah.
Rahmadsyah tercatat sebagai terdakwa kasus pelanggaran UU ITE dan diadili di Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara.
Ketimbang mempersoalkan dengan status Rahmadsyah sebagai tahanan kota, Andre justru memuji keberanian Rahmadsyah.
Apresiasi itu diungkapkan Andre lantaran melihat besarnya keberanian Rahmadsyah yang ingin mengungkap klaim kecurangan yang terjadi selama Pemilihan Presiden 2019.
"Malah saya lihat ini orang berani ya ambil risiko demi mengungkapkan ketidakadilan. Itu luar biasa harus diapresiasi," kata Andre kepada Suara.com, Kamis (20/6/2019).
Untuk diketahui, Rahmadsyah menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang perdananya terjadi di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.
Dalam persidangan semalam, Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin mempertanyakan Rahmadsyah yang bisa ke Jakarta untuk bersaksi di MK.
Pada persidangan itu juga, Rahmadsyah mengakui membuat surat pemberitahuan kepada pengadilan di Sumut dirinya ke Jakarta untuk menemani orangtua yang sakit.
Baca Juga: Rahmadsyah, Saksi Prabowo Ternyata Berstatus Terdakwa dan Tahanan Kota
Berita Terkait
-
Saksinya Tak Tahu Prabowo Menang di Sulsel, Ini Komentar BPN
-
Mahfud MD Sebut Kesaksian Keponakannya dalam Sidang Sengketa Pilpres Mentah
-
Tim Hukum Prabowo Hadirkan Terdakwa Sebagai Saksi di MK, BPN: Aduh...
-
Sindir Saksi Prabowo, Ahli IT: Tak Perlu Robot, Pelajar Bisa Buka Situng
-
Sebut Sistem Situng Aman, Ahli IT KPU: Dibom Sekalipun Enggak Apa-apa
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK