Suara.com - Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dan anggota Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Iwan Satriawan sempat beradu argumen dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).
Keduanya berdebat soal audit forensik IT Situng KPU RI yang sempat diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga .
Yusril berpendapat, hal yang berkaitan dengan forensik harus dilakukan oleh institusi yang resmi.
"Saya agak khawatir oleh karena kuasa hukum mengklaim menghadirkan seorang ahli dan ahli klaim melakukan audit forensik kepada KPU. Ini masalah serius. Kalau ahli ya ahli. Tapi kalau ahli lakukan forensik, siapa yang meminta? Apakah ada satu kasus bahwa KPU melakukan kejahatan sistematis," kata Yusril dalam sidang.
Iwan pun langsung menimpali pernyataan Yusril. Dia mengaku tak sepakat dengan ucapan Yusril yang menyebut audit forensik hanya boleh dilakukan oleh institusi resmi.
"Pertama saya kira pernyataan bahwa yang boleh memohon audit forensik dalam kasus pidana bukan hanya lembaga negara. Kaskus terorisme di klaten, saya lawyer orang yang meninggal. Permohonan pengajuan tidak dilakukan negara, tapi oleh satu organisasi yaitu Muhammadiyah. Jadi saya tidak setuju. Ini langkah check and balances," tutur Iwan.
"Kedua, terkait KPU, ini permintaan audit forensik IT sudah ada saya baca di media. Tapi sampai sekarang KPU saya dengar tidak pernah meresponnya," imbuhnya.
Anggota Majelis Hakim MK, Suhartoyo lantas angkat bicara. Suhartoyo menilai perdebatan tersebut bisa berlangsung lama jika diberikan.
"Ini bisa panjang mengingat masing-masing pihak sesungguhnya sudah diberi kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil. Terlepas dari sisi pandang masing-masing, pasti akan mengatakan bahwa ada kekurangan satu dengan lain," kata Suhartoyo.
Baca Juga: Masalah soal Input Data Situng, Ahli IT KPU: Hanya Kesalahan Manusiawi
"Sesungguhnya itu yang dalam sebuah media persidangan seperti ini, karena kita merujuk speedy trial. Sesungguhnya keberatan dan apa saja yang menurut para pihak tidak sepaham bisa dituangkan dalam kesimpulan," imbuhnya.
Selanjutnya, anggota hakim MK, Arief Hidayat menegaskan bahwa hasil Pilpres 2019 tidak berdasar pada hasil Situng KPU RI. Sebab, kata dia, berdasar Undang-Undang Pemilu penetapan hasil Pilpres berdasar pada penghitungan suara manula dan berjenjang yang dilakukan dari rekapitulasi suara tingkat TPS hingga Nasional.
"Kami harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar itu bukan dari Situng bukan dari itu. Undang-undang jelas mengatakan hasil Situng bukanlah hasil resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang. Sehingga, Situng tidak mempengaruhi atau digunakan untuk penghitungan secara resmi. Jadi kalau mau diadu, itu menurut Undang-Undang yang diadu adalah penghitungan suara secara berjenjang," tegas Arief.
Tag
Berita Terkait
-
Tahan Tangis, Dosen Curhat di Sidang MK: Gaji Kekecilan sampai Harus Jual Bubur
-
Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi
-
Yusril Pastikan Pemerintah Usut Tewasnya Ibu Hamil Korban Konflik Bersenjata di Intan Jaya
-
Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?
-
Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru