Suara.com - Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dan anggota Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Iwan Satriawan sempat beradu argumen dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).
Keduanya berdebat soal audit forensik IT Situng KPU RI yang sempat diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga .
Yusril berpendapat, hal yang berkaitan dengan forensik harus dilakukan oleh institusi yang resmi.
"Saya agak khawatir oleh karena kuasa hukum mengklaim menghadirkan seorang ahli dan ahli klaim melakukan audit forensik kepada KPU. Ini masalah serius. Kalau ahli ya ahli. Tapi kalau ahli lakukan forensik, siapa yang meminta? Apakah ada satu kasus bahwa KPU melakukan kejahatan sistematis," kata Yusril dalam sidang.
Iwan pun langsung menimpali pernyataan Yusril. Dia mengaku tak sepakat dengan ucapan Yusril yang menyebut audit forensik hanya boleh dilakukan oleh institusi resmi.
"Pertama saya kira pernyataan bahwa yang boleh memohon audit forensik dalam kasus pidana bukan hanya lembaga negara. Kaskus terorisme di klaten, saya lawyer orang yang meninggal. Permohonan pengajuan tidak dilakukan negara, tapi oleh satu organisasi yaitu Muhammadiyah. Jadi saya tidak setuju. Ini langkah check and balances," tutur Iwan.
"Kedua, terkait KPU, ini permintaan audit forensik IT sudah ada saya baca di media. Tapi sampai sekarang KPU saya dengar tidak pernah meresponnya," imbuhnya.
Anggota Majelis Hakim MK, Suhartoyo lantas angkat bicara. Suhartoyo menilai perdebatan tersebut bisa berlangsung lama jika diberikan.
"Ini bisa panjang mengingat masing-masing pihak sesungguhnya sudah diberi kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil. Terlepas dari sisi pandang masing-masing, pasti akan mengatakan bahwa ada kekurangan satu dengan lain," kata Suhartoyo.
Baca Juga: Masalah soal Input Data Situng, Ahli IT KPU: Hanya Kesalahan Manusiawi
"Sesungguhnya itu yang dalam sebuah media persidangan seperti ini, karena kita merujuk speedy trial. Sesungguhnya keberatan dan apa saja yang menurut para pihak tidak sepaham bisa dituangkan dalam kesimpulan," imbuhnya.
Selanjutnya, anggota hakim MK, Arief Hidayat menegaskan bahwa hasil Pilpres 2019 tidak berdasar pada hasil Situng KPU RI. Sebab, kata dia, berdasar Undang-Undang Pemilu penetapan hasil Pilpres berdasar pada penghitungan suara manula dan berjenjang yang dilakukan dari rekapitulasi suara tingkat TPS hingga Nasional.
"Kami harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar itu bukan dari Situng bukan dari itu. Undang-undang jelas mengatakan hasil Situng bukanlah hasil resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang. Sehingga, Situng tidak mempengaruhi atau digunakan untuk penghitungan secara resmi. Jadi kalau mau diadu, itu menurut Undang-Undang yang diadu adalah penghitungan suara secara berjenjang," tegas Arief.
Tag
Berita Terkait
-
Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
-
Siapa Aktor Di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi?
-
Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!