Suara.com - Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dan anggota Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Iwan Satriawan sempat beradu argumen dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).
Keduanya berdebat soal audit forensik IT Situng KPU RI yang sempat diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga .
Yusril berpendapat, hal yang berkaitan dengan forensik harus dilakukan oleh institusi yang resmi.
"Saya agak khawatir oleh karena kuasa hukum mengklaim menghadirkan seorang ahli dan ahli klaim melakukan audit forensik kepada KPU. Ini masalah serius. Kalau ahli ya ahli. Tapi kalau ahli lakukan forensik, siapa yang meminta? Apakah ada satu kasus bahwa KPU melakukan kejahatan sistematis," kata Yusril dalam sidang.
Iwan pun langsung menimpali pernyataan Yusril. Dia mengaku tak sepakat dengan ucapan Yusril yang menyebut audit forensik hanya boleh dilakukan oleh institusi resmi.
"Pertama saya kira pernyataan bahwa yang boleh memohon audit forensik dalam kasus pidana bukan hanya lembaga negara. Kaskus terorisme di klaten, saya lawyer orang yang meninggal. Permohonan pengajuan tidak dilakukan negara, tapi oleh satu organisasi yaitu Muhammadiyah. Jadi saya tidak setuju. Ini langkah check and balances," tutur Iwan.
"Kedua, terkait KPU, ini permintaan audit forensik IT sudah ada saya baca di media. Tapi sampai sekarang KPU saya dengar tidak pernah meresponnya," imbuhnya.
Anggota Majelis Hakim MK, Suhartoyo lantas angkat bicara. Suhartoyo menilai perdebatan tersebut bisa berlangsung lama jika diberikan.
"Ini bisa panjang mengingat masing-masing pihak sesungguhnya sudah diberi kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil. Terlepas dari sisi pandang masing-masing, pasti akan mengatakan bahwa ada kekurangan satu dengan lain," kata Suhartoyo.
Baca Juga: Masalah soal Input Data Situng, Ahli IT KPU: Hanya Kesalahan Manusiawi
"Sesungguhnya itu yang dalam sebuah media persidangan seperti ini, karena kita merujuk speedy trial. Sesungguhnya keberatan dan apa saja yang menurut para pihak tidak sepaham bisa dituangkan dalam kesimpulan," imbuhnya.
Selanjutnya, anggota hakim MK, Arief Hidayat menegaskan bahwa hasil Pilpres 2019 tidak berdasar pada hasil Situng KPU RI. Sebab, kata dia, berdasar Undang-Undang Pemilu penetapan hasil Pilpres berdasar pada penghitungan suara manula dan berjenjang yang dilakukan dari rekapitulasi suara tingkat TPS hingga Nasional.
"Kami harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar itu bukan dari Situng bukan dari itu. Undang-undang jelas mengatakan hasil Situng bukanlah hasil resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang. Sehingga, Situng tidak mempengaruhi atau digunakan untuk penghitungan secara resmi. Jadi kalau mau diadu, itu menurut Undang-Undang yang diadu adalah penghitungan suara secara berjenjang," tegas Arief.
Tag
Berita Terkait
-
BPK Audit Kinerja MK dalam Penanganan PHPU 2024 Meski Raih Opini WTP
-
DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga
-
Anggaran Pendidikan Naik Rp50,9 Triliun, SD-SMP Gratis Harus Segera Direalisasikan!
-
Menko Yusril Buka Suara Soal Kericuhan Bendera Bulan Bintang di Aceh
-
Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
Terkini
-
Terungkap, Revaldo Fifaldi Terjerat Narkoba Lagi Usai Bertemu Residivis di Tempat Rehab
-
OCBC Hadirkan Fitur Wealth Management, Dukung Nasabah Wujudkan Tujuan Finansial
-
Demo DPR Memanas, Simak Penyesuaian 21 Rute Transjakarta Malam Ini
-
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Emas dan Uang Dinyatakan Sah
-
Update KRL Malam Ini: Rute Rangkasbitung Direkayasa Akibat Massa Aksi DPR di Jalur Rel
-
6 Sunscreen Indomaret untuk Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah sesuai Review
-
Siapa Owner Vindes Corp Sekarang? Desta Resmi Umumkan Mundur
-
Surat Al Kahfi Ayat 1-10 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya: Simak Waktu Terbaik Membacanya
-
Anime A Pen, Handcuffs, and a Common-Law Marriage Resmi Tayang Januari 2027
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel