Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang dilakoni sindikat jaringan narkoba asal Malaysia. Alhasil, tiga orang kurir berinisial EB alias Boy, IT alias Lay, dan R alias Yus ditangkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, ketiga kurir itu berperan menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke kawasan Singkawang, Pontianak, Kalimantan Barat melalui jalur laut.
“Tim mendapat informasi diduga akan datang kapal yang akan melakukan pengiriman sabu dari perairan Malaysia,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2019).
Para tersangka kemudian mengirimkan narkoba tersebut menggunakan jalur darat. Mereka menyewa mobil di sebuah rental.
Pada tanggal 16 Juni 2019, para tersangka berhasil dibekuk di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah, Kalimantan Barat. Di dalam mobil tersebut, para tersangka bersama satu orang sopir yang tak mengetahui soal narkoba tersebut.
"Dalam pengiriman menggunakan rental. Dalam mobil ada empat orang, tapi salah satunya hanya sopir yang mengaku tidak mengetahui. Jadi sopir itu masih berstatus saksi," sambungnya.
Kepada polisi, para tersangka mengakui sering bertransaksi menggunakan telepon satelit di atas perahu kecil saat berada di tengah laut. Hal tersebut dilakukan agar transaksi tersebut tak terendus kepolisian.
"Agar tidak terdeteksi transaksi dilakuan diperairan bebas. Mereka juga menggunakan HP satelit," papar Argo.
Setelah ditelisik, mereka ternyata mendapat perintah dari seorang Warga Negara Asing asal Malaysia berinisial LIM. Sosok tersebut ternyata adalah pimpinan dalam jaringan tersebut.
Baca Juga: Basis Boomerang Ditangkap Kasus Narkoba, Manajer Susul ke Surabaya
Kekinian polisi tengah memburu keberadaan LIM. Argo menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat serta aparat kepolisian Malaysia.
"Saat ini masih dilakukan pengejaran dengan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan polisi Malaysia," tambahnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 12 bungkus alumunium foil berisi narkotika jenis sabu seberat 10.502 kilogram, dua bungkus alumunium foil berisi ekstasi, dan satu buah telepon genggam satelit.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 113 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Bekuk Pria di Kampung Setu Pedongkelan, Polisi Sita 1.000 Pil Ekstasi
-
Kuda Bandar Besar, Ria Edarkan Seribu Ekstasi dan Sabu di Kampung Bahari
-
Pegang Senpi Rakitan, Ibu Muda Bergelar Sarjana Ini Edarkan Sabu ke Warga
-
Sindikat Malaysia Edarkan Sabu-sabu ke Jawa Pakai Kaleng Cat
-
Kisah Sudarma Rela Jadi Jongos Napi Demi Uang Rp 200 Ribu
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO