Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang dilakoni sindikat jaringan narkoba asal Malaysia. Alhasil, tiga orang kurir berinisial EB alias Boy, IT alias Lay, dan R alias Yus ditangkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, ketiga kurir itu berperan menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke kawasan Singkawang, Pontianak, Kalimantan Barat melalui jalur laut.
“Tim mendapat informasi diduga akan datang kapal yang akan melakukan pengiriman sabu dari perairan Malaysia,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2019).
Para tersangka kemudian mengirimkan narkoba tersebut menggunakan jalur darat. Mereka menyewa mobil di sebuah rental.
Pada tanggal 16 Juni 2019, para tersangka berhasil dibekuk di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah, Kalimantan Barat. Di dalam mobil tersebut, para tersangka bersama satu orang sopir yang tak mengetahui soal narkoba tersebut.
"Dalam pengiriman menggunakan rental. Dalam mobil ada empat orang, tapi salah satunya hanya sopir yang mengaku tidak mengetahui. Jadi sopir itu masih berstatus saksi," sambungnya.
Kepada polisi, para tersangka mengakui sering bertransaksi menggunakan telepon satelit di atas perahu kecil saat berada di tengah laut. Hal tersebut dilakukan agar transaksi tersebut tak terendus kepolisian.
"Agar tidak terdeteksi transaksi dilakuan diperairan bebas. Mereka juga menggunakan HP satelit," papar Argo.
Setelah ditelisik, mereka ternyata mendapat perintah dari seorang Warga Negara Asing asal Malaysia berinisial LIM. Sosok tersebut ternyata adalah pimpinan dalam jaringan tersebut.
Baca Juga: Basis Boomerang Ditangkap Kasus Narkoba, Manajer Susul ke Surabaya
Kekinian polisi tengah memburu keberadaan LIM. Argo menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat serta aparat kepolisian Malaysia.
"Saat ini masih dilakukan pengejaran dengan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan polisi Malaysia," tambahnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 12 bungkus alumunium foil berisi narkotika jenis sabu seberat 10.502 kilogram, dua bungkus alumunium foil berisi ekstasi, dan satu buah telepon genggam satelit.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 113 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Bekuk Pria di Kampung Setu Pedongkelan, Polisi Sita 1.000 Pil Ekstasi
-
Kuda Bandar Besar, Ria Edarkan Seribu Ekstasi dan Sabu di Kampung Bahari
-
Pegang Senpi Rakitan, Ibu Muda Bergelar Sarjana Ini Edarkan Sabu ke Warga
-
Sindikat Malaysia Edarkan Sabu-sabu ke Jawa Pakai Kaleng Cat
-
Kisah Sudarma Rela Jadi Jongos Napi Demi Uang Rp 200 Ribu
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!