Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap perempuan bernama Hendriana Salomonia alias Ria (29) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Alhasil, rumah yang beralamat di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara digerebek oleh polisi pada Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 10.20 WIB.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi Dony Alexander menerangkan, polisi meringkus Ria di Jalan Benda Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (14/6/2019). Dari tangan Ria, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi dan 2.4 gram sabu.
Kepada polisi, Ria mengaku hanya menjadi kurir. Dony menyebut, Ria masih menyimpan sabu sebanyak 1000 butir di kediamannya di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Menurut keterangan, merupakan "kuda" dari bandar besar, dan masih disimpan di lemarinya barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu berjumlah sekitar 1.000 butir yang di simpan di rumahnya (TKP) yang belum terjual," ungkap Dony melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2019).
Dari pengakuan Ria, polisi kemudian menggeledah rumah tersebut pagi tadi. Tak tanggung-tanggung, ribuan pil ekstasi, lima gram sabu dan dua alat hisap sabu ditemukan di kamar Ria.
"Hasil penggeledahan dikamar tersangka, didapatkan 1.300 butir ekstasi beberpa jenis, 5 gram Sabu, 2 bong dan peralatannya lainnya," sambungnya.
Seusai penggerebekan, Ria langsung digelandang menuju Polda Metro Jaya. Kekinian, Ria tengah diperiksa secara intensif guna mengungkap siapa bandar besar yang menjadi atasannya.
Akibat perbuatannya, Ria dijerat Pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tangkap Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Polisi: Satu Orang Mati Ditembak
Berita Terkait
-
Melawan saat Dibekuk, Residivis Kasus Narkoba Gigit Puting Polisi
-
Kapolda Metro Jaya Lantik Direktur Reskrimsus dan Direktur Reserse Narkoba
-
Salam Tempel, Kode Transaksi Narkoba Jaringan Vokalis Band Zivilia
-
Polisi: Zul Zivilia Pengedar Narkoba, Bukan Kelas Pengecer
-
PDIP Syok Berita Narkoba Andi Arief Kalahkan Film Dilan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre