Suara.com - Pertemuan ke-108 Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) secara resmi mengesahkan Deklarasi 100 tahun International Labour Organization (ILO) untuk Kerja Masa Depan (ILO Centenary Declaration for the Future of Work).
Deklarasi ini disahkan di Jenewa, Swiss, pada 21 Juni 2019 dalam rangka peringatan 100 tahun berdirinya Organisasi ILO.
“Deklarasi bersejarah tersebut memuat pembaharuan komitmen dunia internasional dalam menciptakan keadilan sosial dan perdamaian abadi sebagaimana tertuang dalam Konstitusi ILO 1919. Dalam hal ini, semua negara beserta pekerja dan pengusaha diminta untuk memperkuat kerja sama dalam menghadapi tantangan kerja masa depan,” demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyambut pengesahan Deklarasi tersebut, dalam keterangan pers Biro Humas, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Sebagai negara anggota ILO sejak tahun 1950, Menaker Hanif menekankan bahwa Indonesia akan berupaya menindaklanjuti rekomendasi yang relevan dalam Deklarasi tersebut. Hal ini mengingat semangat Deklarasi sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kerja layak bagi semua. Dalam Deklarasi, semua negara diharapkan dapat mendorong terciptanya tenaga kerja yang produktif serta pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Deklarasi ILO tersebut dapat menjadi rujukan bagi Indonesia untuk menyusun strategi dan kebijakan terkait kerja masa depan. Setiap negara diminta untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusianya agar dapat menghadapi perubahan dunia kerja. Di samping itu, negara-negara juga diminta untuk memperkuat institusi ketenagakerjaan guna memastikan perlindungan yang memadai bagi semua pekerja," ujar Hanif.
Duta Besar Hasan Kleib, Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, menyatakan bahwa pembahasan Deklarasi 100 tahun ILO telah melewati serangkaian proses negosiasi dan perdebatan yang panjang di ILO diantara delegasi pemerintah, pekerja dan pengusaha sejak akhir tahun 2018. Dalam hal ini, Indonesia dipercaya untuk menjadi salah satu negara anggota Komite penyusunan Deklarasi mewakili kelompok kawasan Asia-Pasifik.
Pengesahan Deklarasi 100 tahun ILO merupakan puncak dari pertemuan ILC yang berlangsung di Jenewa, Swiss, sejak tanggal 10 hingga 21 Juni 2019. ILC merupakan pertemuan yang dihadiri oleh wakil pemerintah, pekerja, dan pengusaha dari negara-negara anggota ILO.
Pertemuan secara rutin diselenggarakan oleh ILO setiap tahun dan memiliki mandat untuk menyusun dan mengesahkan berbagai standar internasional ketenagakerjaan, membahas berbagai kebijakan mengenai kerja layak, dan mengesahkan resolusi terkait pedoman kebijakan ILO.
Sesi ke-108 ILC, dihadiri oleh lebih dari 5700 orang delegasi dan dinilai sebagai Konferensi terbesar yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss, pada tahun ini. Pertemuan dihadiri oleh delegasi wakil pemerintah, pekerja dan pengusaha dari 187 negara anggota ILO.
Baca Juga: Lewat Amnesti Yordania, Kemenaker Pulangkan Pekerja Migran dan Anak-anak
Selain membahas Deklarasi 100 tahun ILO mengenai Kerja Masa Depan, pertemuan ILC juga berhasil mengesahkan instrumen ketenagakerjaan internasional baru mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Biro Humas Kemnaker dan PTRI Jenewa
Berita Terkait
-
Menaker Hanif Dukung Pendirian Pusat Studi Ketenagakerjaan OKI
-
Indonesia Berbagi Strategi Hadapi Tantangan Pekerjaan di Asia Pasifik
-
Menaker Australia Puji Dialog Sosial di Indonesia
-
Indonesia - Swiss Jalin Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
-
Menaker Promosikan 3 Pilar Pembangunan SDM di Konferensi Buruh di Swiss
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu