Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin tidak perlu melaporkan saksi fakta yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga ke polisi atas dugaan keterangan palsu yang diberikan dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Bivitri mengatakan, tindaklanjut laporan tersebut pun tidak akan memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi kalau menurut saya kurang pas juga dalam konteksnya. Ada baiknya tidak perlu ditindaklanjuti. Ini tidak akan pengaruh ke putusan dan hakim karena masuknya wilayah pidana," kata Bivitri di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Bivitri menerangkan, berdasarkan Pasal 224 KUHP memang ada ancaman 7 tahun penjara bagi saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu atau berbohong dalam persidangan.
Meskipun laporan itu sah-sah saja jika dilakukan tim hukum Jokowi, namun ia menilai laporan itu tidak akan memengaruhi putusan MK terkait PHPU Pilpres 2019.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengancam akan melaporkan Betty Kristiana, saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno ke polisi.
Rencana pelaporan karena Betty dinilai telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (19/6) lalu.
Yusril mengatakan, ia akan berkonsultasi dengan Jokowi - Maruf sebelum melaporkan Betty ke polisi.
Salah satu yang disoroti tim hukum Jokowi - Maruf saat Betty membawa barang bukti berupa amplop C-1 yang diduga amplop palsu.
Baca Juga: Jumlah Saksi Dibatasi, Tim Prabowo Sulit Buktikan Kecurangan TSM Pilpres
"Kami mewakili pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana ya nanti kami konsulkan ke beliau," kata Yusril.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Polisi Larang Massa Demo di Depan MK
-
Kode Inisiatif Tak Yakin Tim Hukum Prabowo Bisa Buktikan Pelanggaran TSM
-
Hakim MK Dinilai Beri Kelonggaran ke Tim Prabowo di Sidang Gugatan Pilpres
-
Jumlah Saksi Dibatasi, Tim Prabowo Sulit Buktikan Kecurangan TSM Pilpres
-
Rais Aam PBNU Minta Umat Tak Geruduk MK saat Sidang Putusan Gugatan Prabowo
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG
-
Mal Jakarta Mulai Sepi, Kunjungan Turun 10 Persen Akibat Daya Beli Masyarakat Melemah