Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah menegur sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang tidak mematuhi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sistem zonasi.
"Kami sudah tegur, Jakarta juga sudah kami tegur," ujar Mendikbud Muhadjir usai pengukuhan Ketum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi sebagai guru besar UNJ di Jakarta, Senin.
Menurut dia, berdasarkan revisi Permendikbud 51/2018 tentang PPDB pada TK, SD,SMP, SMA, dan SMK, minimal kuota untuk sistem zonasi sebanyak 80 persen, kemudian lima persen untuk jalur perpindahan orangtua dan lima persen hingga 15 persen untuk jalur prestasi. Pada awalnya kuota jalur prestasi maksimal hanya lima persen.
Meskipun demikian, Mendikbud menambahkan revisi tersebut hanya diperuntukkan bagi daerah yang masih mengalami masalah pada PPDB.
"Ini sifatnya sunah, bukan wajib. Jadi hanya untuk daerah yang PPDB-nya bermasalah. Kalau tidak ada masalah tidak usah," katanya seperti dilansir Antara.
Saat ini, pihaknya sudah mengirim surat edaran ke sekolah. Sehingga sekolah dalam penyelenggaraan PPDB bisa menerapkan aturan yang sudah direvisi itu.
Usai PPDB, Mendikbud juga memberlakukan sistem zonasi itu untuk rotasi guru dan juga perbaikan sarana dan prasarana sekolah yang masih tertinggal.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar terkait PPDB berbasis sistem zonasi itu. Usai pengukuhan Unifah sebagai guru besar UNJ, Anies memilih untuk diam saat ditanya wartawan mengenai penerapan PPDB berbasis zonasi.
Baca Juga: Trik Agar Tak Salah Pilih Sekolah Saat Daftar PPDB Online
Berita Terkait
-
Trik Agar Tak Salah Pilih Sekolah Saat Daftar PPDB Online
-
Kuota PPDB Sistem Zonasi SMP 5 Jakarta Bertambah
-
Orang Tua Keluhkan Lamanya Proses PPDB Sistem Zonasi di Jakarta
-
Antrean Pendaftaran PPDB 2019 di SMK Negari 1 Jakarta Mengular dari Pagi
-
PPDB 2019, Disdik Depok: 1.656 Siswa Miskin Mendaftar di SMP Negeri
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre