Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya bisa mengintervensi para saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Itu bisa dilakukan jika saksi yang memberikan keterangan saat sidang, mendapat penganiayaan setelah bersaksi.
Mahkamah Konstitusi menolak permintaan tim hukum Prabowo - Sandiaga lantaran tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memerintahkan LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi di persidangan sengketa Pilpres 2019.
"Kalau setelah memberikan kesaksian ada yang terancam, ada orang yang dianiaya, itu LPSK bisa intervensi. Tapi sampai sekarang belum (ada laporan saksi yang terancam dan dianiaya kepada LPSK)," ujar Hasto saat dihubungi Suara.com, Selasa (25/6/2019).
Kata Hasto, intervensi bisa diberikan kepada saksi yang setelah memberikan keterangan di persidangan, saksi tersebut mendapatkan penganiayaan.
Namun intervensi yang dilakukan LPSK kepada saksi, bukanlah berkaitan dengan persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK, melainkan ada perkara pidana yakni penganiayaan.
"Dan intervensi ada orang yang dianiaya setelah memberikan kesaksian itu pun bukan karena kaitannya dengan sidang MK, tapi karena dia (saksi) mengalami penganiayaan. Jadi perkara pidananya disitu," kata dia.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pada Sabtu, 15 Juni 2019, tim hukum BPN Prabowo - Subianto menemui LPSK untuk berkonsultasi soal kemungkinan memberikan keamanan atau perlindungan terhadap para saksi yang memberikan keterangan pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Belum ada tuh, belum ada (laporan pengajuan permohonan ke LPSK). Kemarin kan itu sifatnya konsultatif saja, berkonsultasi tentang apakah mungkin LPSK memberikan keamanan pada saksi yang akan memberikan kesaksian di sidang MK," ujar Hasto.
Pernyataan Hasto menyusul pengakuan saksi dari tim Prabowo - Sandiaga yang mengaku mendapat ancaman. Hasto menuturkan dalam persidangan, hakim MK mengatakan tidak bisa mengabulkan untuk memberikan kewenangan kepada LPSK. Sebab MK akan mengabulkan permohonan jika masuk ranah pidana.
Baca Juga: Persilakan Prabowo Gabung Koalisi, Ketum PKB: Asal Jatah Menteri Tak Diusik
"Dikatakan, kami (LPSK) tidak berwenang karena kami ranahnya adalah pidana. Ini sebenarnya ranah publik, tidak masuk pada ranahnya LPSK," katanya.
Berita Terkait
-
8.000 Polisi Jaga KPU saat Putusan Sengketa Pilpres, Kamis Besok
-
Luhut ke PA 212: Nurut Saja Sama Pak Prabowo, Jangan Demo di MK
-
Penjelasan LPSK Soal Permintaan Perlindungan Saksi dari Tim Prabowo
-
Sengketa Pilpres 2019, Arteria Dahlan: Sidang Terburuk Sepanjang Sejarah MK
-
Kamis Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Masih Rapat RPH
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?