Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya bisa mengintervensi para saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Itu bisa dilakukan jika saksi yang memberikan keterangan saat sidang, mendapat penganiayaan setelah bersaksi.
Mahkamah Konstitusi menolak permintaan tim hukum Prabowo - Sandiaga lantaran tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memerintahkan LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi di persidangan sengketa Pilpres 2019.
"Kalau setelah memberikan kesaksian ada yang terancam, ada orang yang dianiaya, itu LPSK bisa intervensi. Tapi sampai sekarang belum (ada laporan saksi yang terancam dan dianiaya kepada LPSK)," ujar Hasto saat dihubungi Suara.com, Selasa (25/6/2019).
Kata Hasto, intervensi bisa diberikan kepada saksi yang setelah memberikan keterangan di persidangan, saksi tersebut mendapatkan penganiayaan.
Namun intervensi yang dilakukan LPSK kepada saksi, bukanlah berkaitan dengan persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK, melainkan ada perkara pidana yakni penganiayaan.
"Dan intervensi ada orang yang dianiaya setelah memberikan kesaksian itu pun bukan karena kaitannya dengan sidang MK, tapi karena dia (saksi) mengalami penganiayaan. Jadi perkara pidananya disitu," kata dia.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pada Sabtu, 15 Juni 2019, tim hukum BPN Prabowo - Subianto menemui LPSK untuk berkonsultasi soal kemungkinan memberikan keamanan atau perlindungan terhadap para saksi yang memberikan keterangan pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Belum ada tuh, belum ada (laporan pengajuan permohonan ke LPSK). Kemarin kan itu sifatnya konsultatif saja, berkonsultasi tentang apakah mungkin LPSK memberikan keamanan pada saksi yang akan memberikan kesaksian di sidang MK," ujar Hasto.
Pernyataan Hasto menyusul pengakuan saksi dari tim Prabowo - Sandiaga yang mengaku mendapat ancaman. Hasto menuturkan dalam persidangan, hakim MK mengatakan tidak bisa mengabulkan untuk memberikan kewenangan kepada LPSK. Sebab MK akan mengabulkan permohonan jika masuk ranah pidana.
Baca Juga: Persilakan Prabowo Gabung Koalisi, Ketum PKB: Asal Jatah Menteri Tak Diusik
"Dikatakan, kami (LPSK) tidak berwenang karena kami ranahnya adalah pidana. Ini sebenarnya ranah publik, tidak masuk pada ranahnya LPSK," katanya.
Berita Terkait
-
8.000 Polisi Jaga KPU saat Putusan Sengketa Pilpres, Kamis Besok
-
Luhut ke PA 212: Nurut Saja Sama Pak Prabowo, Jangan Demo di MK
-
Penjelasan LPSK Soal Permintaan Perlindungan Saksi dari Tim Prabowo
-
Sengketa Pilpres 2019, Arteria Dahlan: Sidang Terburuk Sepanjang Sejarah MK
-
Kamis Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Masih Rapat RPH
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik