Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya bisa mengintervensi para saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Itu bisa dilakukan jika saksi yang memberikan keterangan saat sidang, mendapat penganiayaan setelah bersaksi.
Mahkamah Konstitusi menolak permintaan tim hukum Prabowo - Sandiaga lantaran tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memerintahkan LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi di persidangan sengketa Pilpres 2019.
"Kalau setelah memberikan kesaksian ada yang terancam, ada orang yang dianiaya, itu LPSK bisa intervensi. Tapi sampai sekarang belum (ada laporan saksi yang terancam dan dianiaya kepada LPSK)," ujar Hasto saat dihubungi Suara.com, Selasa (25/6/2019).
Kata Hasto, intervensi bisa diberikan kepada saksi yang setelah memberikan keterangan di persidangan, saksi tersebut mendapatkan penganiayaan.
Namun intervensi yang dilakukan LPSK kepada saksi, bukanlah berkaitan dengan persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK, melainkan ada perkara pidana yakni penganiayaan.
"Dan intervensi ada orang yang dianiaya setelah memberikan kesaksian itu pun bukan karena kaitannya dengan sidang MK, tapi karena dia (saksi) mengalami penganiayaan. Jadi perkara pidananya disitu," kata dia.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pada Sabtu, 15 Juni 2019, tim hukum BPN Prabowo - Subianto menemui LPSK untuk berkonsultasi soal kemungkinan memberikan keamanan atau perlindungan terhadap para saksi yang memberikan keterangan pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Belum ada tuh, belum ada (laporan pengajuan permohonan ke LPSK). Kemarin kan itu sifatnya konsultatif saja, berkonsultasi tentang apakah mungkin LPSK memberikan keamanan pada saksi yang akan memberikan kesaksian di sidang MK," ujar Hasto.
Pernyataan Hasto menyusul pengakuan saksi dari tim Prabowo - Sandiaga yang mengaku mendapat ancaman. Hasto menuturkan dalam persidangan, hakim MK mengatakan tidak bisa mengabulkan untuk memberikan kewenangan kepada LPSK. Sebab MK akan mengabulkan permohonan jika masuk ranah pidana.
Baca Juga: Persilakan Prabowo Gabung Koalisi, Ketum PKB: Asal Jatah Menteri Tak Diusik
"Dikatakan, kami (LPSK) tidak berwenang karena kami ranahnya adalah pidana. Ini sebenarnya ranah publik, tidak masuk pada ranahnya LPSK," katanya.
Berita Terkait
-
8.000 Polisi Jaga KPU saat Putusan Sengketa Pilpres, Kamis Besok
-
Luhut ke PA 212: Nurut Saja Sama Pak Prabowo, Jangan Demo di MK
-
Penjelasan LPSK Soal Permintaan Perlindungan Saksi dari Tim Prabowo
-
Sengketa Pilpres 2019, Arteria Dahlan: Sidang Terburuk Sepanjang Sejarah MK
-
Kamis Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Masih Rapat RPH
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah