Suara.com - Camat Juwangi, Boyolali, Tusih Priyanta, menyebut Beti Kristiana memberikan kesaksian yang tidak benar soal karung berisi amplop di Kantor Kecamatan Juwangi pada malam setelah pemungutan suara 17 April lalu.
Beti Kristiana adalah saksi yang dihadirkan pemohon yakni pasangan Capres cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6) pekan lalu.
Dalam kesaksiannya, Beti yang diketahui merupakan warga Teras, Boyolali, mengakui melihat 4-5 karung berisi amplop berhologram diduga terkait hasil pemilu dibiarkan tercecer di luar ruangan Kantor Kecamatan Juwangi pada malam setelah pemungutan suara.
Tusih menyebutkan, pernyataan Beti tersebut tidak memiliki landasan apa pun. “Itu bisa kami laporkan sebagai kesaksian palsu,” ujar Tusih seperti diberitakan Solopos.com—jaringan Suara.com, Selasa (25/6/2019).
Ia menyebutkan, karung-karung yang dibuang tersebut tidak pernah ada di lingkungan kantor kecamatan.
Selain itu, dia menyebut setiap proses yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Juwangi telah sesuai prosedur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Bawaslu.
Tak hanya itu, saksi maupun sukarelawan dari setiap partai politik maupun tim pemenangan pasangan capres-cawapres juga dipersilakan mengikuti jalannya proses penghitungan suara.
Sementara terkait gudang logistik pemilu, Tusih membenarkan ada sejumlah ruangan di kantor kecamatan yang digunakan untuk menyimpan dokumentasi pemilu.
Ruangan itu sedianya memang ruang kosong yang kemudian difungsikan kembali saat Pemilu lalu.
Baca Juga: LPSK Belum Bisa Lindungi Saksi Prabowo di MK yang Terancam, Ini Alasannya
Namun, Tusih memastikan kunci ruangan dibawa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sehingga jika ada berkas Pemilu yang dianggap penting, tidak mungkin akan tercecer di luar ruangan.
Kapolsek Juwangi Iptu Sarwoko mewakili menyebutkan pelaksanaan Pemilu hingga penghitungan suara di Juwangi berjalan aman dan kondusif.
“Sementara untuk karung yang dimaksud oleh Beti [dalam sidang MK] kami belum mengetahuinya,” kata Sarwoko.
Penjelasan KPU
Sebelumnya, dalam persidangan di MK, anggota KPU Hasyim Asyari mengklaim tidak ada indikasi kecurangan dalam barang bukti berupa amplop yang dibawa saksi dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Amplop yang dibawa Betti Kristiani itu sudah diserahkan kepada Majelis Hakim Konstitusi dan difoto kubu KPU saat bersaksi di sidang gugatan Pilpres, Rabu (20/6) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang