Suara.com - Seorang pemuda bernisial J (24) diringkus polisi lantaran telah melalukan pemerkosaan terhadap R, gadis belia di Aceh Utara.
Aksi cabul itu dilakukan tersangka setelah memergoki korban sedang berduaan dengan kekasihnya pada Jumat (14/6/2019) lalu. Sebelum diperkosa, pelaku sempat merampas telepon seluler milik korban yang masih berusia 15 tahun.
Aksi perampasan ponsel itu dilakukan sebagai jaminan agar lelaki yang sudah beristri itu tak akan melaporkan R kepada orang tuanya saat dipergoki berduansama sang pacar.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, modus penyitaan ponsel itu dimanfaatkan pelaku untuk bisa memuaskan libidonya. Lewat dalih akan mengembalikan ponsel itu, J lalu mencabuli korban di belakang rumahnya.
"Pelaku melakukan perbuatannya pada Jumat, 14 Juni 2019 malam, di belakang rumah korban. Saat itu pelaku berujar kepada korban, akan mengembalikan handphone-nya apabila bersedia melayani pelaku," kata Rezki seperti dilansir Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Selasa (25/6/2019).
Setelah puas mencabuli, ternyata J berbohong. Ponsel tersebut tetap tak diberikan kepada korban.
"Namun ternyata, pelaku tidak mengembalikan handphone korban, walau telah mencabulinya. Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menyerahkan handphone korban kepada geuchik (kepala kampung) setempat," kata dia.
Kasus pencabulan anak ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2), jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Baca Juga: Tiga Guru Perkosa Siswi SMP di Serang, KPAI: Sekolah Lalai Lindungi Anak
"Pelaku sudah kami amankan. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Meluruhkan Debu, Merajut Toleransi: Harmoni Lintas Iman di Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru