Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui uang 30 ribu USD yang disita dari laci ruang kerjanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pemberian dari pejabat Keerajaan Arab Saudi.
Hal itu disampaikan Lukman dalam persidangan perkara kasus jual beli jabatan kementerian agama (Kemenag) dengan terdakwa Haris dan Kepala Kantor Kabupaten Gresik Kemenag Jawa Timur Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Jaksa KPK, awalnya mengkonfirmasi sitaan penyidik KPK uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu USD yang ditemukan dilaci kerja Lukman.
Lukman pun menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari tiga sumber yakni, dana operasional menteri, sisa honorarium dan sisa perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri.
Kemudian, jaksa juga meminta rincian uang 30 ribu US$ yang didapat Lukman. Menag pun menyebut uang tersebut didapat dari Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang digelar di Indonesia.
Menurut Lukman, agenda tersebut merupakan bagian dari panitia acara yang diselenggarakan Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syeikh Saad Bin Husein An Namasi dan pendahulunya Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi .
"Di ruang kerja (uang diterima Lukman)," kata Lukman.
Lukman pun menjelaskan uang tersebut diberikan karena dua keluarga Kerajaan Arab Saudi tersebut mengapresiasi penyelenggaraan MTQ di Indonesia. Meski begitu, Lukman mengakui awalnya sempat menolak menerima uang tersebut.
"Awalnya saya tidak terima, dia memaksa, saya terima. Tradisi di Arab itu, dia kalau senang bisa kasih hadiah. Dia bilang saja, terserah gunakan untuk khairiyah, kebajikan. Itu pertengahan atau akhir tahun lalu 2018. Bahkan, saya lupa masih menyimpan dollar itu," ujar Lukman
Baca Juga: Jaksa Putar Percakapan Menag, Minta Pendapat Rommy Soal Jabatan Kakanwil
Lukman mengklaim sebagai penyelenggara negara tidak dapat menerima gratifikasi dari pihak manapun, apalagi dalam bentuk uang.
"Saya katakan, bahwa saya tidak berhak menerima ini. Saya tahulah, sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi," tutur Lukman
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dengan terdakwa Harris, Menag Lukman Hakim Saifuddin diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 70 juta yang diduga untuk membantu memuluskan jabatan Harris sebagai Kakanwil Jawa Timur.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Putar Percakapan Menag, Minta Pendapat Rommy Soal Jabatan Kakanwil
-
Zuhri Akui Diperintah Haris Kumpulkan Uang saat Menag Lukman ke Jatim
-
Gubernur Khofifah Kembali Tak Hadiri Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag
-
Berbekal Map Hijau, Menag Lukman Akhirnya Tiba di PN Jakarta Pusat
-
Mangkir Sidang Penyuap Rommy, Jaksa KPK Panggil Lagi Menag Rabu Depan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Dipimpin Velix Wanggai, Ini Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua
-
Minta Uang Tebusan 30 Ribu USD, Akun Kripto Peneror Bom NJIS Kelapa Gading Terlacak!
-
Putri Karlina Ogah Tanggapi Video Adu Mulut dengan Warga Garut: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Menteri Zulhas Sebut Aman, Dokter Farhan Ingatkan Risiko Kanker dari Udang Terkontaminasi Cesium-137
-
Prabowo Lantik 10 Duta Besar RI untuk Malaysia hingga Suriah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Suara Pekerja Transportasi Lily Menantang Kebijakan Kendaraan Listrik di Depan Rieke Diah Pitaloka
-
Akhmad Wiyagus Resmi jadi Wamendagri, Benjamin Paulus jadi Wamenkes
-
Eky Priyagung Sentil Isu Energi dengan Guyonan Segar di Local Media Summit 2025
-
Resmi! Prabowo lantik Eks Kabaintelkam Peraih Hoegeng Award Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
-
Air Mata & Ketegangan Warnai Dua Episode Pertama Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas