Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui uang 30 ribu USD yang disita dari laci ruang kerjanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pemberian dari pejabat Keerajaan Arab Saudi.
Hal itu disampaikan Lukman dalam persidangan perkara kasus jual beli jabatan kementerian agama (Kemenag) dengan terdakwa Haris dan Kepala Kantor Kabupaten Gresik Kemenag Jawa Timur Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Jaksa KPK, awalnya mengkonfirmasi sitaan penyidik KPK uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu USD yang ditemukan dilaci kerja Lukman.
Lukman pun menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari tiga sumber yakni, dana operasional menteri, sisa honorarium dan sisa perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri.
Kemudian, jaksa juga meminta rincian uang 30 ribu US$ yang didapat Lukman. Menag pun menyebut uang tersebut didapat dari Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang digelar di Indonesia.
Menurut Lukman, agenda tersebut merupakan bagian dari panitia acara yang diselenggarakan Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syeikh Saad Bin Husein An Namasi dan pendahulunya Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi .
"Di ruang kerja (uang diterima Lukman)," kata Lukman.
Lukman pun menjelaskan uang tersebut diberikan karena dua keluarga Kerajaan Arab Saudi tersebut mengapresiasi penyelenggaraan MTQ di Indonesia. Meski begitu, Lukman mengakui awalnya sempat menolak menerima uang tersebut.
"Awalnya saya tidak terima, dia memaksa, saya terima. Tradisi di Arab itu, dia kalau senang bisa kasih hadiah. Dia bilang saja, terserah gunakan untuk khairiyah, kebajikan. Itu pertengahan atau akhir tahun lalu 2018. Bahkan, saya lupa masih menyimpan dollar itu," ujar Lukman
Baca Juga: Jaksa Putar Percakapan Menag, Minta Pendapat Rommy Soal Jabatan Kakanwil
Lukman mengklaim sebagai penyelenggara negara tidak dapat menerima gratifikasi dari pihak manapun, apalagi dalam bentuk uang.
"Saya katakan, bahwa saya tidak berhak menerima ini. Saya tahulah, sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi," tutur Lukman
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dengan terdakwa Harris, Menag Lukman Hakim Saifuddin diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 70 juta yang diduga untuk membantu memuluskan jabatan Harris sebagai Kakanwil Jawa Timur.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Putar Percakapan Menag, Minta Pendapat Rommy Soal Jabatan Kakanwil
-
Zuhri Akui Diperintah Haris Kumpulkan Uang saat Menag Lukman ke Jatim
-
Gubernur Khofifah Kembali Tak Hadiri Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag
-
Berbekal Map Hijau, Menag Lukman Akhirnya Tiba di PN Jakarta Pusat
-
Mangkir Sidang Penyuap Rommy, Jaksa KPK Panggil Lagi Menag Rabu Depan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus