Suara.com - Mahkamah Agung Irak menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun terhadap seorang WNI perempuan karena divonis bergabung dengan kelompok ISIS.
Sebuah pernyataan yang dikeluarkan mahkamah itu, Rabu (26/6), mengatakan perempuan tersebut menikah dengan seorang anggota ISIS yang tewas akibat serangan udara koalisi pimpinan AS.
Menurut pernyataan tersebut, perempuan itu memasuki provinsi Nineva, Irak, dari Suriah, namun tidak mengungkapkan kapan itu terjadi.
Sebuah pengadilan Irak, dalam beberapa pekan terakhir, telah menjatuhi hukuman mati terhadap lebih dari 10 warga Perancis karena menjadi anggota ISIS. Namun, hingga saat ini, hukuman mati tersebut belum dilaksanakan.
Menurut data yang dihimpun Associated Press, Irak hingga sejauh ini telah menahan atau memenjarakan sedikitnya 19.000 orang yang dituduh memiliki hubungan dengan ISIS atau melakukan kejahatan terorisme. Dari jumlah itu, lebih dari 3.000 orang telah dijatuhi hukuman mati.
Sumber: VOA
Berita Terkait
-
Bom Meledak di Masjid Syiah, 7 Orang Tewas
-
Terpapar Radikalisme, Perempuan Indonesia Mudah Direkrut Kelompok Radikal
-
Diduga Terlibat ISIS, Swedia akan Deportasi Imam Asal Irak
-
Selandia Baru akan Tarik Pasukannya di Irak pada 2020
-
Irak Periksa Kuburan Massal Warga Yazidi Diduga Korban Pembantaian ISIS
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi