Menurut perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh dewan pengarah, pembina data tingkat pusat, Walidata tingkat pusat dan produsen data tingkat pusat.
Dalam Perpres tersebut juga menerangkan terkait pembentukan dewan pengarah yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia, mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia, mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah kepada Presiden.
Dewan Pengarah terdiri atas Ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Kemudian anggota, terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik dan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua dewan pengarah,” bunyi Pasal 12 ayat (5) perpres ini.
Sementara pembina data tingkat pusat mempunyai tugas yaitu menetapkan Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah, menetapkan struktur yang baku dan format yang baku dari Metadata yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data, melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas dan melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam perpres ini, untuk data statistik tingkat pusat, pembina data statistik tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
Untuk data geospasial tingkat pusat, pembina data geospasial tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Untuk Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Adapun Walidata tingkat pusat mempunyai tugas mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh produsen data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, menyebarluaskan data, metadata, kode referensi, dan data induk di portal Satu Data Indonesia dan membantu Pembina Data dalam membina produsen data.
Baca Juga: Hakim MK Tak Temukan Unsur Intimidasi Terkait Seruan Baju Putih Jokowi
"Setiap instansi pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat," bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat pusat diatur dalam peraturan menteri, peraturan lembaga, atau peraturan badan.
Sementara produsen data tingkat pusat mempunyai tugas yakni memberikan masukan kepada pembina data dan menteri atau kepala instansi pusat mengenai standar data, metadata, dan interoperabilitas data, menghasilkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikan data dan metadata kepada walidata.
Menurut Perpres tersebut, penyelenggara Satu Data Indonesia dilaksanakan oleh pembina data tingkat daerah, walidata tingkat daerah, walidata pendukung dan produsen data tingkat daerah.
Di dalam perpres tersebut juga disebutkan, produsen data melakukan pengumpulan data sesuai dengan, standar data, daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia dan jadwal pemutakhiran data atau rilis data, dan selanjutnya disampaikan kepada walidata.
Sedangkan data prioritas yang dihasilkan oleh produsen data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh walidata.
Berita Terkait
-
Paspampres Siaga di Kediaman Ma'ruf Amin, Jokowi Mau Deklarasi Kemenangan?
-
Posko Cemara Jokowi - Maruf Amin Sepi Jelang Putusan Sengketa Pilpres
-
KPK Tunggu Laporan Jokowi Soal Pemberian Jersey Timnas Argentina
-
Jokowi Tidak Akan Jumpa Pers di Rumah Maruf Amin dan Cemara
-
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Menhan: Tak Ada Lagi Islam Garis Keras
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG