Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng KPU RI bukan dasar penetapan hasil Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan anggota majelis hakim MK, Suhartoyo dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dalam sidang putusan ini, dalil permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang mempersoalkan adanya kecurangan dalam Situng KPU RI disebut tidak beralasan hukum. Sebab, Suhartoyo menganggap Situng semata-mata merupakan bentuk sarana keterbukaan informasi yang diberikan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Data pada web Situng bukanlah data final yang menjadi sumber rekapitulasi perolehan suara pasangan calon pada Pemilu 2019," ujar Suhartoyo dalam sidang.
Dalam sistem Situng, kata Suhartoyo, KPU telah menyertakan disclaimer yang menjelaskan bahwa Situng bukan sumber data resmi rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
Adapun, sumber data resmi penghitungan suara berdasar rekapitulasi penghitungan manual berjenjang yang dimulai dari tingkat TPS hingga nasional.
Selain itu, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno selaku pihak pemohon pun tidak dapat membuktikan terkait kesalahan input data yang terjadi d TPS mana saja.
"Pemohon tidak dapat menujukkan bukti di TPS mana saja berapa angka yang salah dan berapa angka yang benar. Apakah ada keberatan saksi pemohon terhadap angka yang tertera pada C1 TPS tersebut. Apakah keberatan tersebut dituangkan dalam formulir model C2 KPU. Apalagi pemohon tidak dapat menjelaskan apakah sudah dilakukan perbaikan terhadap data tersebut pada rapat pleno berjenjang," tandasnya.
Baca Juga: Resmi! MK Tolak Semua Permohonan Prabowo - Sandiaga
Berita Terkait
-
Habis Demo MK, Pendukung Prabowo Merapat ke Kertanegara
-
Respons Dalil yang Ditolak MK, Kubu Prabowo: Lagunya Mudah Ditebak
-
Sesalkan Sikap Hakim MK, BW: Tak Perlu Ada Definisi soal Dalil
-
Meski Dalil Banyak Ditolak MK, Kubu Prabowo Optimis Menangkan Gugatan
-
Tak Bisa Buktikan soal TPS Siluman, Dalil Kubu Prabowo Kembali Ditolak MK
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi