Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng KPU RI bukan dasar penetapan hasil Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan anggota majelis hakim MK, Suhartoyo dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dalam sidang putusan ini, dalil permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang mempersoalkan adanya kecurangan dalam Situng KPU RI disebut tidak beralasan hukum. Sebab, Suhartoyo menganggap Situng semata-mata merupakan bentuk sarana keterbukaan informasi yang diberikan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Data pada web Situng bukanlah data final yang menjadi sumber rekapitulasi perolehan suara pasangan calon pada Pemilu 2019," ujar Suhartoyo dalam sidang.
Dalam sistem Situng, kata Suhartoyo, KPU telah menyertakan disclaimer yang menjelaskan bahwa Situng bukan sumber data resmi rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
Adapun, sumber data resmi penghitungan suara berdasar rekapitulasi penghitungan manual berjenjang yang dimulai dari tingkat TPS hingga nasional.
Selain itu, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno selaku pihak pemohon pun tidak dapat membuktikan terkait kesalahan input data yang terjadi d TPS mana saja.
"Pemohon tidak dapat menujukkan bukti di TPS mana saja berapa angka yang salah dan berapa angka yang benar. Apakah ada keberatan saksi pemohon terhadap angka yang tertera pada C1 TPS tersebut. Apakah keberatan tersebut dituangkan dalam formulir model C2 KPU. Apalagi pemohon tidak dapat menjelaskan apakah sudah dilakukan perbaikan terhadap data tersebut pada rapat pleno berjenjang," tandasnya.
Baca Juga: Resmi! MK Tolak Semua Permohonan Prabowo - Sandiaga
Berita Terkait
-
Habis Demo MK, Pendukung Prabowo Merapat ke Kertanegara
-
Respons Dalil yang Ditolak MK, Kubu Prabowo: Lagunya Mudah Ditebak
-
Sesalkan Sikap Hakim MK, BW: Tak Perlu Ada Definisi soal Dalil
-
Meski Dalil Banyak Ditolak MK, Kubu Prabowo Optimis Menangkan Gugatan
-
Tak Bisa Buktikan soal TPS Siluman, Dalil Kubu Prabowo Kembali Ditolak MK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
-
Refleksi MUI Soal Masa Depan Air di Jakarta: Tak Hanya Menghidupi, Tapi Juga Mempersatukan
-
Teka-teki Kematian Siswi SMK Dikaitkan dengan Keracunan MBG, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Rocky Gerung Curiga Motif Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Berkaitan Nasib Gibran dan Bobby?
-
Saat Prabowo Ungkap Kerugian Rp300 Triliun, Bahlil Terciduk 'Colek Mesra' Menteri Rosan: Ada Apa?
-
Lewat JAKI Sepi, Warga Jakarta Pilih Curhat Langsung ke Instagram Pramono - Rano
-
Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Kenapa Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Tidak Ditahan?
-
Meteor Sebesar Apartemen Guncang Cirebon, BRIN: Jika Jatuh di Darat Kawahnya 5 Meter
-
Operasi SAR Ponpes Al Khoziny Selesai, 61 Jenazah dan 7 Potongan Tubuh Ditemukan dari Reruntuhan
-
Takdir atau Kelalaian? Polisi akan Usut Ambruknya Musala Al Khoziny yang Renggut 63 Nyawa Santri