Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng KPU RI bukan dasar penetapan hasil Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan anggota majelis hakim MK, Suhartoyo dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dalam sidang putusan ini, dalil permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang mempersoalkan adanya kecurangan dalam Situng KPU RI disebut tidak beralasan hukum. Sebab, Suhartoyo menganggap Situng semata-mata merupakan bentuk sarana keterbukaan informasi yang diberikan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Data pada web Situng bukanlah data final yang menjadi sumber rekapitulasi perolehan suara pasangan calon pada Pemilu 2019," ujar Suhartoyo dalam sidang.
Dalam sistem Situng, kata Suhartoyo, KPU telah menyertakan disclaimer yang menjelaskan bahwa Situng bukan sumber data resmi rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
Adapun, sumber data resmi penghitungan suara berdasar rekapitulasi penghitungan manual berjenjang yang dimulai dari tingkat TPS hingga nasional.
Selain itu, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno selaku pihak pemohon pun tidak dapat membuktikan terkait kesalahan input data yang terjadi d TPS mana saja.
"Pemohon tidak dapat menujukkan bukti di TPS mana saja berapa angka yang salah dan berapa angka yang benar. Apakah ada keberatan saksi pemohon terhadap angka yang tertera pada C1 TPS tersebut. Apakah keberatan tersebut dituangkan dalam formulir model C2 KPU. Apalagi pemohon tidak dapat menjelaskan apakah sudah dilakukan perbaikan terhadap data tersebut pada rapat pleno berjenjang," tandasnya.
Baca Juga: Resmi! MK Tolak Semua Permohonan Prabowo - Sandiaga
Berita Terkait
-
Habis Demo MK, Pendukung Prabowo Merapat ke Kertanegara
-
Respons Dalil yang Ditolak MK, Kubu Prabowo: Lagunya Mudah Ditebak
-
Sesalkan Sikap Hakim MK, BW: Tak Perlu Ada Definisi soal Dalil
-
Meski Dalil Banyak Ditolak MK, Kubu Prabowo Optimis Menangkan Gugatan
-
Tak Bisa Buktikan soal TPS Siluman, Dalil Kubu Prabowo Kembali Ditolak MK
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar