Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membahas soal reaksi publik setelah putusan MK atas sengketa Pilpres 2019 diumumkan pada Kamis (27/6/2019) kemarin.
Melalui cuitannya pada Jumat (28/6/2019), ia mencoba menenangkan warganet yang tak terima dengan hasil rangkaian sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Dirinya mengimbau supaya mereka yang kecewa tak begitu saja menuding pihak lain telah berbuat kesalahan yang telah diatur agama.
Menurut Mahfud MD, seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilpres 2019 akan sama-sama dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.
Mahfud MD menuliskan, seluruh pihak itu termasuk hakim, pemohon maupun termohon, hingga penyebar hoaks.
"Kalau tak puas atas vonis pengadilan, janganlah kita hanya menuding satu pihak kelak yang akan diadili oleh Allah. Semua akan diminta tanggung jawab oleh Allah: hakim, penggugat, tergugat, saksi, pengamat, wartawan, pencurang, penuduh curang, pembuat hoax. Yang zalim & dusta akan diazab," kicaunya.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU, Kamis kemarin, majelis hakim MK menetapkan, seluruh gugatan yang disampaikan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno tentang dugaan kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) tidak terbukti dan tak beralasan secara hukum.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan kesimpulan amar putusan.
Baca Juga: Prabowo Kalah di MK, Nilai Tukar Rupiah Berpotensi Menguat
Berita Terkait
-
BPN Tolak Rekonsiliasi, Semoga Arwah Korban 22 Mei Tak Gentayang
-
Habis Kalah di MK, BW, Prabowo dan Sandiaga Pose Senyum Bareng
-
Prabowo Kalah FPI Serukan Jihad, Polisi: Jangan Membuat Situasi Jadi Gaduh
-
Semalam MK Tolak Gugatan Pilpres, Hari Ini Sandiaga Uno Ulang Tahun
-
Kalah di MK, Prabowo Nyatakan Koalisi Indonesia Adil Makmur Sudah Berakhir
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf