Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengutip sebuah kadiah fikih. Kaidah fikih tersebut menggambarkan sengketa Pilpres 2019 yang telah berakhir dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan oleh Pramono Ubaid Tanthowi melalui akun Twitter miliknya @pramonoutan. Cuitan tersebut dibuat sesaat setelah ketua majelis hakim MK Anwar Usman membacakan amar putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis (27/6/2019) malam.
"Putusan MK sudah dikeluarkan. Lepas dari apapun isinya, saya ingat salah satu kaidah fiqh: "hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf" (Putusan hakim berlaku mengikat dan mengakhiri silang sengketa). Semoga," kata Pramono Ubaid Tanthowi seperti dikutip Suara.com, Jumat (28/6/2019).
Sebelumnya, MK telah memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebab, dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo dinilai tidak relevan dan tidak kuat.
Cuitan Pramono Ubaid Tanthowi tersebut ramai dikomentari oleh warganet. Banyak warganet mengapresiasi kerja para hakim MK yang memutuskan perkara seadil-adilnya.
Rais Syuriah PCINU Australia Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir juga memberikan komentar. Ia mengaku terkesima dengan sosok Pramono Ubaid Tanthowi yang masih mengingat kaidah fikih meski telah menjadi orang penting di KPU.
"Wah bro @pramonoutan ini meski sudah jadi orang penting di KPU tapi belum lupa kajian fiqh-ya. Beliau ini dulu adik kelas saya di Fakultas Syari'ah IAIN Syarif Hidayatullah," ungkap Gus Nadir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!