Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengutip sebuah kadiah fikih. Kaidah fikih tersebut menggambarkan sengketa Pilpres 2019 yang telah berakhir dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan oleh Pramono Ubaid Tanthowi melalui akun Twitter miliknya @pramonoutan. Cuitan tersebut dibuat sesaat setelah ketua majelis hakim MK Anwar Usman membacakan amar putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis (27/6/2019) malam.
"Putusan MK sudah dikeluarkan. Lepas dari apapun isinya, saya ingat salah satu kaidah fiqh: "hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf" (Putusan hakim berlaku mengikat dan mengakhiri silang sengketa). Semoga," kata Pramono Ubaid Tanthowi seperti dikutip Suara.com, Jumat (28/6/2019).
Sebelumnya, MK telah memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebab, dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo dinilai tidak relevan dan tidak kuat.
Cuitan Pramono Ubaid Tanthowi tersebut ramai dikomentari oleh warganet. Banyak warganet mengapresiasi kerja para hakim MK yang memutuskan perkara seadil-adilnya.
Rais Syuriah PCINU Australia Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir juga memberikan komentar. Ia mengaku terkesima dengan sosok Pramono Ubaid Tanthowi yang masih mengingat kaidah fikih meski telah menjadi orang penting di KPU.
"Wah bro @pramonoutan ini meski sudah jadi orang penting di KPU tapi belum lupa kajian fiqh-ya. Beliau ini dulu adik kelas saya di Fakultas Syari'ah IAIN Syarif Hidayatullah," ungkap Gus Nadir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi