Suara.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meminta semua pihak dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang bersifat final dan mengikat. Semua elemen bangsa dan para elit politik pun didorong untuk mewujudkan rekonsiliasi.
Titik menilai pascaputusan MK semua pihak dan elemen bangsa termasuk elite politik baik dari kubu pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin maupun 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno harus segera mewujudkan rekonsiliasi semua pembangunan bangsa kedepan.
"Semua pihak dan selurun elemen bangsa harus bergeser ke agenda berikut yang jauh lebih penting, yakni rekonsiliasi bangsa dan memikirkan keberlangsuangan kehidupan dan pembangunan negara ke depan," kata Titi lewat keterangan pers yang diterima suara.com, Jumat (28/6/2019).
Berkenaan dengan itu, Titi menekankan kepada suruh elit politik diharapkan dapat betul-betul mampu mewujudkan agenda rekonsiliasi bangsa baik sosial maupun politik. Rekonsiliasi, kata Titi, harus diarahkan semata-mata untuk menghentikan pembelahan ditengah masyarakat dan pendukung sebagai dampak kontestasi Pilpres 2019.
"Agenda rekonsiliasi tidak boleh diartikan sempit sebagai sebatas ajang transaksional dan bagi-bagi kekuasaan. Agenda rekonsialisasi cukup dimaknai proses penghentian pertikaian dan ketegangan sosial ditengah masyarakat yang ditandai ketulusan elit untuk legawa menerima hasil Pemilu dan mengakui keterpilihan paslon yang ditetapkan KPU," tegasnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) malam telah memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno. Majelis hakim MK menilai permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, MK memperkuat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Dalam pokok permohonan majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan putusan.
Baca Juga: Prabowo Kalah, Pendukung Ngamuk Teriak Dasar Wartawan Cebong!
Berita Terkait
- 
            
              Ajudan Prabowo: Kita Menangkan Hati dan Pikiran Rakyat
 - 
            
              Prabowo Kalah, Pendukung Ngamuk Teriak Dasar Wartawan Cebong!
 - 
            
              Alasan Etika, Prabowo Harus Ucapkan Selamat ke Jokowi
 - 
            
              Pasca Putusan MK, Rocky Gerung: Gue Ucapin Selamat, Selamat Dimenangkan
 - 
            
              MK Tolak Gugatan Prabowo, Erick Thohir Minta Lapang Dada Terima Putusan
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue