Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa Pilpres 2019. Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.
Tito menegaskan, putusan MK tersebut bersifat mengikat, oleh karena itu perlu dihormati oleh semua pihak.
"Kita juga harus hormati putusan MK yang dibuat UU oleh rakyat itu bersifat final dan mengikat," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu kemudian mengapresiasi respons dari kedua paslon baik Prabowo - Sandiaga maupun Jokowi - Maruf Amin soal putusan MK.
Menurut Tito, pernyata yang disampaikan Jokowi - Maruf dan Prabowo - Sandiaga memberikan pesan perdamaian, ketenangan untuk merajut kembali persatuan.
"Saya menangkap pesannya perdamaian ketenangan dan merajut kembali persatuan. Pesan seperti ini yang harus kita hormati daripada kontestan yang memiliki legal standing yang memiliki kekuatan hukum dalam kontestasi ini," kata Tito.
Berita Terkait
-
Buka Peluang Masuk Koalisi Jokowi, PAN: Kalau Diajak
-
Menang Pilpres, Jokowi Banjir Ucapan Selamat dari Pemimpin Dunia di KTT G20
-
KPU Ajak Semua Pihak Awasi Kepemimpinan Jokowi - Ma'ruf Amin
-
Ahok Beri Ucapan Selamat untuk Jokowi dan Ma'ruf Amin, Ada Pesan Khusus
-
Menang Pilpres, Jokowi Dapat 3 Tugas Penting dari Pakar Hukum Tata Negara
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
Terkini
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Arab Saudi Beri Perpanjangan Visa Gratis bagi Jemaah Umrah RI yang Terkendala Pulang
-
Jalankan Instruksi Zulhas, Fraksi PAN DPR Gelar Aksi Sosial Selama Ramadan
-
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind
-
Tingkatkan Kesehatan Mental Santri, Menag Minta Pesantren Hadirkan Tenaga Psikolog
-
Jelang Vonis 2 Tahun Penjara, Delpedro Marhaen Beri 'Orasi Terakhir' di Aksi Kamisan
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026