Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa Pilpres 2019. Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.
Tito menegaskan, putusan MK tersebut bersifat mengikat, oleh karena itu perlu dihormati oleh semua pihak.
"Kita juga harus hormati putusan MK yang dibuat UU oleh rakyat itu bersifat final dan mengikat," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu kemudian mengapresiasi respons dari kedua paslon baik Prabowo - Sandiaga maupun Jokowi - Maruf Amin soal putusan MK.
Menurut Tito, pernyata yang disampaikan Jokowi - Maruf dan Prabowo - Sandiaga memberikan pesan perdamaian, ketenangan untuk merajut kembali persatuan.
"Saya menangkap pesannya perdamaian ketenangan dan merajut kembali persatuan. Pesan seperti ini yang harus kita hormati daripada kontestan yang memiliki legal standing yang memiliki kekuatan hukum dalam kontestasi ini," kata Tito.
Berita Terkait
-
Buka Peluang Masuk Koalisi Jokowi, PAN: Kalau Diajak
-
Menang Pilpres, Jokowi Banjir Ucapan Selamat dari Pemimpin Dunia di KTT G20
-
KPU Ajak Semua Pihak Awasi Kepemimpinan Jokowi - Ma'ruf Amin
-
Ahok Beri Ucapan Selamat untuk Jokowi dan Ma'ruf Amin, Ada Pesan Khusus
-
Menang Pilpres, Jokowi Dapat 3 Tugas Penting dari Pakar Hukum Tata Negara
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa