Suara.com - Politikus Gerindra Fadli Zon ternyata sudah merasakan dua sikap ini sebelum putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang menolak gugatan pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadli Zon melalui kicauannya di akun jejaring sosial Twitter @fadlizon seperti dikutip SUARA.com, Jumat (28/6/2019) sore.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tersebut melihat publik telah memilih dua sikap atas putusan yang bakal dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sejak sebelum putusan itu dibacakan, saya melihat publik telah memiliki dua sikap atas putusan yang bakal dibacakan Mahkamah. Pertama, sebagian dari mereka sudah bisa menebak hasilnya. Dan kedua, sebagian yang lain berharap akan ada kejutan sikap dari majelis hakim," cuit Fadli Zon.
Menurut Fadli Zon, sikap pertama umumnya berangkat dari ‘conventional wisdom’ bahwa MK memang tak akan pernah keluar dari koridor hukum acara mereka dalam menyelesaikan sengketa Pilpres.
"Bagi mereka, obyek sengketa Pilpres adalah hasil Pemilu, dan itu artinya hasil rekapitulasi KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kicau Fadli Zon.
Meski tim kuasa pemohon menyampaikan argumen bahwa hasil pemilu dalam konteks naskah konstitusi bukan semata hasil rekapitulasi suara tapi terkait dua elemen penting: proses pemilu dan hasil suara, imbuh Fadli Zon, argumen ini tetap tak bisa diterima MK.
"Sementara, sikap kedua umumnya berangkat dari optimisme bahwa mungkin akan ada di antara hakim Mahkamah yang menyimak kegelisahan publik yang berharap agar MK benar-benar bertugas menegakkan konstitusi, bukan sekadar menjadi penjaga undang-undang," cuit Fadli Zon.
Sebab, menurut Fadli Zon, MK memang berwenang membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga: PA 212 Akan Kerahkan Massa Jika Komnas HAM Tak Usut Jatuhnya Korban 22 Mei
"Dan dalam kaitannya dengan pemilu, tugas konstitusional @Humas_MKRI adalah menjaga kemurnian asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kicau Fadli Zon.
Kendati begitu, imbuh Fadli Zon, MK telah menolak seluruh permohonan tim kuasa hukum Prabowo Subianto. Alhasil, menurut Fadli Zon, harapan sebagian masyarakat kepada hakim MK bertepuk sebelah tangan.
Fadli Zon menyampaikan kekecewaannya terkait putusan tersebut. Maklum, tak satupun bukti kecurangan mereka yang diterima MK. Namun, Fadli Zon tetap menghormati keputusan itu.
"Sebagai bagian dari BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, juga sebagai salah satu pimpinan @Gerindra, saya tentu saja kecewa mendengar putusan tersebut. Bukti-bukti kecurangan yang kami sampaikan tak satupun yang diterima Mahkamah. Namun demikian, dalam konteks hukum dan ketatanegaraan, saya menghormati putusan tersebut," cuit Fadli Zon.
Berita Terkait
-
Sebelum Putusan MK, Gerindra: Prabowo Pernah Bertemu Kepala BIN
-
Buka Peluang Masuk Koalisi Jokowi, PAN: Kalau Diajak
-
Tanpa Sandiaga, Partai Koalisi Prabowo Gelar Rapat Tentukan Sikap Politik
-
Prabowo Masih Cari Celah Hukum, KPU: Putusan MK Final
-
Prabowo Kalah, Demokrat: Koalisi Indonesia Adil dan Makmur Berakhir
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?