Suara.com - Politikus Gerindra Fadli Zon ternyata sudah merasakan dua sikap ini sebelum putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang menolak gugatan pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadli Zon melalui kicauannya di akun jejaring sosial Twitter @fadlizon seperti dikutip SUARA.com, Jumat (28/6/2019) sore.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tersebut melihat publik telah memilih dua sikap atas putusan yang bakal dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sejak sebelum putusan itu dibacakan, saya melihat publik telah memiliki dua sikap atas putusan yang bakal dibacakan Mahkamah. Pertama, sebagian dari mereka sudah bisa menebak hasilnya. Dan kedua, sebagian yang lain berharap akan ada kejutan sikap dari majelis hakim," cuit Fadli Zon.
Menurut Fadli Zon, sikap pertama umumnya berangkat dari ‘conventional wisdom’ bahwa MK memang tak akan pernah keluar dari koridor hukum acara mereka dalam menyelesaikan sengketa Pilpres.
"Bagi mereka, obyek sengketa Pilpres adalah hasil Pemilu, dan itu artinya hasil rekapitulasi KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kicau Fadli Zon.
Meski tim kuasa pemohon menyampaikan argumen bahwa hasil pemilu dalam konteks naskah konstitusi bukan semata hasil rekapitulasi suara tapi terkait dua elemen penting: proses pemilu dan hasil suara, imbuh Fadli Zon, argumen ini tetap tak bisa diterima MK.
"Sementara, sikap kedua umumnya berangkat dari optimisme bahwa mungkin akan ada di antara hakim Mahkamah yang menyimak kegelisahan publik yang berharap agar MK benar-benar bertugas menegakkan konstitusi, bukan sekadar menjadi penjaga undang-undang," cuit Fadli Zon.
Sebab, menurut Fadli Zon, MK memang berwenang membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga: PA 212 Akan Kerahkan Massa Jika Komnas HAM Tak Usut Jatuhnya Korban 22 Mei
"Dan dalam kaitannya dengan pemilu, tugas konstitusional @Humas_MKRI adalah menjaga kemurnian asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kicau Fadli Zon.
Kendati begitu, imbuh Fadli Zon, MK telah menolak seluruh permohonan tim kuasa hukum Prabowo Subianto. Alhasil, menurut Fadli Zon, harapan sebagian masyarakat kepada hakim MK bertepuk sebelah tangan.
Fadli Zon menyampaikan kekecewaannya terkait putusan tersebut. Maklum, tak satupun bukti kecurangan mereka yang diterima MK. Namun, Fadli Zon tetap menghormati keputusan itu.
"Sebagai bagian dari BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, juga sebagai salah satu pimpinan @Gerindra, saya tentu saja kecewa mendengar putusan tersebut. Bukti-bukti kecurangan yang kami sampaikan tak satupun yang diterima Mahkamah. Namun demikian, dalam konteks hukum dan ketatanegaraan, saya menghormati putusan tersebut," cuit Fadli Zon.
Berita Terkait
-
Sebelum Putusan MK, Gerindra: Prabowo Pernah Bertemu Kepala BIN
-
Buka Peluang Masuk Koalisi Jokowi, PAN: Kalau Diajak
-
Tanpa Sandiaga, Partai Koalisi Prabowo Gelar Rapat Tentukan Sikap Politik
-
Prabowo Masih Cari Celah Hukum, KPU: Putusan MK Final
-
Prabowo Kalah, Demokrat: Koalisi Indonesia Adil dan Makmur Berakhir
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg