Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukuman pengacara Lucas, pesakitan dalam perkara perintangan penyidikan terhadap Eddy Sindoro saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman pidana penjara Lucas yang sebelumnya 7 tahun, menjadi 5 tahun.
Melalui laman daring Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dilihat Suara.com, Jumat (28/6/2019), majelis hakim yang dipimpin Daniel Dalle Pairunan memutus perkara Lucas tanggal (20/6).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian tertulis dalam amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga meminta penyidik KPK yang menangani perkara Lucas untuk membuka rekening Lucas.
Adapun Rekening yang diminta dibuka seperti di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, BJB, BCA, dan Mandiri.
Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lucas terbukti melakukan perintangan penyidikan dan membantu dalam pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Pledoi Advokat Lucas: Saya Cuma Jadi Kambing Hitam dalam Kasus Eddy Sindoro
Dalam hal itu, Lucas langsung mengajukan banding atas vonis yang diterima tersebut.
Berita Terkait
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi, Rahmat Yasin Sempat Pulang ke Bogor
-
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi
-
KPK Panggil 3 Pengacara Kasus Suap Proyek e-KTP
-
Jadi Kapolda Sumatera Selatan, Brigjen Firli Ditarik dari KPK
-
Sidak Rutan K-4 KPK, Petinggi Ditjen PAS: WC buat Tahanan Sangat Bagus
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya