Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan tersangka terhadap
Rachmat Yasin hasil pengembangan kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
"KPK kembali menemukan ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu (Rachmat Yasin). Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Febri menjelaskan kasus korupsi yang menjerat Yasin yakni meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang tersebut digunakan Yasin untuk biaya operasional dirinya selaku Bupati Bogor ketika itu.
"Itu juga, untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014," ujar Febri.
Terkait itu, Yasin duduga menerima gratifikasi berupa tanah sekitar 20 hektare untuk perizinan pembangunan pondok pesantren dan kota santri.
"Itu Rahmat juga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire, senilai Rp 825 juta itu diterima Yasin dari seorang pengusaha," ujar Febri.
Menurut Febri, Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Baca Juga: Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sudah divonis 5 tahun penjara
Untuk diketahui, Yasin merupakan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.
Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, pada Kamis (27/11/2014) lalu. Dia juga dikenai denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.
Saat itu, Yasin dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran dalam kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 4,5 miliar.
Atas perbuatannya itu, Yasin juga diberi hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
Berita Terkait
-
KPK Panggil 3 Pengacara Kasus Suap Proyek e-KTP
-
Jadi Kapolda Sumatera Selatan, Brigjen Firli Ditarik dari KPK
-
Sidak Rutan K-4 KPK, Petinggi Ditjen PAS: WC buat Tahanan Sangat Bagus
-
KPK Periksa Pejabat Pengawas Perikanan Kasus Korupsi Kapal di Bea Cukai
-
KPK Temukan Dokumen Baru Penanganan Kasus Suap Garuda Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan