Suara.com - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menilai perlu ada revisi terkait undangan-undang pemilu. Wahyu menyatakan, KPU akan merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR RI selaku pembuat undang-undang untuk membagi pemilu serentak dalam dua tingkat.
Wahyu menjelaskan, pemilu serentak dapat dibagi menjadi dua kelompok yakni pemilu tingkat lokal dan nasional. Pemilu tingkat lokal itu sendiri mencakup Pileg DPRD provinsi, Pileg DPRD kabupaten/kota, bubernur, dan bupati. Sedangkan pemilu nasional mencakup, pilpres dan pileg DPR RI.
"Kami fokus pada keserantakan pemilu. Nanti kita akan membuat rekomendasi kebijakan kepada pembuat UUD, pemerintah dan DPR RI. Salah satu keserentakan yang akan kita rekomendasikan adalah pemilu tetap serentak, tapi kita bagi dalam dua jenis besar, yaitu pemilu lokal dan nasional," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Menurut Wahyu, dasar rekomendasi tersebut ialah berkaca dari Pemilu Serentak 2019. Menurut Wahyu penyebab banyaknya ratusan petugas KPPS meninggal dunia Pemilu 2019 akibat beban kerja yang terlalu berat.
"Sebab, kalau kemudian serentak dalam pengertian lokal dan nasional digabung, salah satu evaluasi kita adalah beban pekerjaan penyelenggara pemilu terutama di KPPS, itu tak rasional antara kemampuan manusiawi dengan beban pekerjaan," ujarnya.
"Salah satu penyebab banyaknya korban penyelenggara KPPS ataupun Panwaslu, kepolisian, itu antara lain disebabkan karena volume pekerjaan yang tak sebanding kemampuan manusiawi," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Jokowi : Tanyakan Pak Prabowo, Kapan Ketemu Pak Jokowi?
-
Alasan Prabowo Tak Hadiri Penetapan Capres Terpilih di KPU Sore Ini
-
Amankan Gedung KPU, Polisi Pastikan Tak Gunakan Senjata Api
-
Ini Rekayasa Lalu Lintas Jelang Penetapan Pemenang Pilpres 2019 di KPU
-
Jelang Penetapan Capres-Cawapres, Polisi Pasang Kawat Berduri di KPU
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu