Suara.com - SM (52), perempuan bawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dia akan mendapatkan perawatan konseling dari tim dokter.
SM diduga mengidap sakit gangguan jiwa. Polisi masih akan menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan kepada SM.
"Menurut yang bersangkutan bahwa sampai saat ini, dia sudah ditahan bersama suaminya, namun demikian pemeriksaan belum dilanjutkan karena masih dalam kondisi labil sehingga sekarang dikonseling di RS Polri Kramat Jati. Silakan rekan-rekan media bisa memonitor, memberitakan," kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Syafruddin di Kantor DMI Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Senin (1/7/2019).
Syafruddin mengutuk perbuatan perempuan bawa anjing Masjid Al Munawwarah, Bogor. Apa pun latar belakang dari pelaku.
Pelaku memang memiliki berbagai persoalan pribadi. Maka, bagi umat Islam harus menyikapi perkara itu dengan kesabaran dan tidak mudah terprovokasi.
"Mengutuk keras perbuatan itu apapun alasannya dan latar belakang serta nilai yang bersangkutan sebagaimana sudah diberitakan," kata Syafruddin.
DMI perlu untuk menyatakan sikapnya karena jika dibiarkan isu dapat berkembang liar dan informasi menjadi bias dan dapat mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat Indonesia. Terlebih, isu itu terkait dengan masalah keumatan yang jika tidak ditangani dengan baik dapat memicu perselisihan.
Syafruddin mendesak agar dibuka kepada publik dan media secara seksama. Sehingga tidak berkembang informasi yang tidak bertanggung jawab dan memicu fitnah.
Sebelumnya, beredar di video viral di media sosial seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.
Baca Juga: Dewan Masjid Indonesia Kutuk Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
Alhasil, para jemaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cek cok dengan jemaah masjid.
Berita Terkait
-
Dewan Masjid Indonesia Kutuk Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Momen Wanita Bawa Anjing ke Masjid
-
SM, Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Dijerat Pasal Penistaan Agama
-
Diperiksa, Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Bogor Ngomong Ngalur Ngidul
-
Kerabat Ungkap SM Pembawa Anjing ke Masjid Idap Penyakit Ini?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!
-
Satu Siswa Dapat 4 Pasang, Intip Penampakan Sepatu Sekolah Rakyat yang Dibanderol hingga Rp640 Ribu
-
Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!
-
SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air
-
Peneliti Soroti Keberadaan DPN dan Potensi Dominasi Kemenhan, Ini Bahayanya
-
Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak
-
PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat
-
Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000
-
Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak
-
Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru