Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak menampik masih banyak permasalahan dalam penerapan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berbasis zonasi. Salah satu permasalahannya adalah sekolah swasta yang takut kekurangan siswa karena kebijakan tersebut.
Menurut Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Catharina Muliana Girsang, penyebab masalah tersebut adalah sekolah swasta yang tidak diikutsertakan dalam PPDB zonasi sekolah negeri.
Catharina mengatakan banyak pihak sekolah swasta yang khawatir para calon siswa sudah masuk ke sekolah negeri.
"Karena tadi, dalam penetapan zonasi mereka tidak menghitung sekolah swasta," ujar Catharina dalam diskusi dengan tajuk 'Dibalik Kebijakan Zonasi' di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat (1/7/2019).
Menurut Catharina seharusnya pihak sekolah swasta tidak perlu khawatir karena calon siswa yang tidak masuk sekolah negeri bisa mendaftar di sekolah swasta. Namun, Catharina juga membenarkan adanya kekhawatiran soal biaya sekolah swasta yang lebih mahal daripada sekolah negeri.
Dia mengatakan, solusinya adalah dengan membiayai para siswa yang tidak mampu untuk bersekolah di sekolah swasta dengan biaya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Meskipun, belum diterapkan secara menyeluruh, kebijakan tersebut sudah dilakukan di beberapa daerah.
"Kalau di Malang, kan yang tidak tertampung di sekolah negeri di sekolahkan di swasta. Banyumas juga demikian. Lalu diibiayai dengan APBD," kata Catharina.
Ia juga mengatakan nantinya PPDB sekolah swasta akan dilakukan bersama dengan sekolah negeri karena sekolah swasta juga menjadi penerima Bantuan Operasioal Sekolah (BOS). Jadi, kata Catharina, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan diterima di sekolah swasta.
"Makanya mulai tahun depan, sekolah swasta penerima BOS, PPDB-nya harus sama dengan sekolah negeri. Supaya nanti sekolah negerinya tidak tertampung, sekolah swasta penerima bos wajib menerima," pungkasnya.
Baca Juga: PPDB Online Hari Pertama, Warnet di Tanjungpinang Ramai 'Diserbu' Warga
Berita Terkait
-
PPDB Online Hari Pertama, Warnet di Tanjungpinang Ramai 'Diserbu' Warga
-
PPDB 2019, Disdikpora Gunungkidul Klaim Tak Ada Lagi Jatah untuk Anak Guru
-
Endus Praktik Manipulasi Domisili, DPR: Pemerintah Harus Usut Tuntas!
-
Geram Tak Bisa Akses Hasil Kelulusan, Wali Murid: PPDB Banten Semrawut!
-
DPRD Jabar Terima 36 Aduan Terkait PPDB, Surat Keterangan Palsu Mendominasi
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka