Suara.com - Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan kalau lembaga Komando Satuan Tugas Bersama atau Kogasma yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah legal. Kogasma Demokrat disebut Hinca telah diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat menuding kalau kepemimpinan AHY di Kogasma Partai Demokrat tidaklah resmi.
Menjawab tudingan itu, Hinca menegaskan kalau penunjukkan AHY telah disetujui bahkan melewati Rapat Pengurus DPP Partai Demokrat pada tanggal 9 Februari 2018. Selain itu penetapan AHY menjadi Kogasma juga tercantum ke dalam UU No.2/ 2011 tentang Partai Politik, AD/ ART Partai Demokrat.
"Untuk itu, tudingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal merupakan tudingan yang keliru dan tidak berdasar," kata Hinca melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2019).
Selain itu, FKPD menilai kalau Kogasma tidak memiliki pengaruh signifikan untuk Partai Demokrat pada Pemilu 2019. Atas tudingan itu, Hinca menjawab, bahwa Kogasma Partai Demokrat telah terbukti mampu mendorong kekuatan lebih bagi soliditas kader.
Sebelumnya, Demokrat sedang dalam kondisi susah payah saat Pemilu 2019 yang dilakukan secara serentak. Di mana di saat yang sama Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus merawat sang istri almarhum Ani Yudhoyono di National University Hospital (NUH) Singapura.
Dengan demikian, Hinca menilai kalau tanggapan FKPD tersebut sangat tidak mendasar. Pasalnya, dengan kondisi tersebut, AHY dan Kogasma mampu mempertahankan suara Partai Demokrat dengan pembuktian mendapatkan 10.876.507 suara atau 7,77 persen.
"Untuk itu, apresiasi yang tinggi patut disampaikan kepada Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan seluruh kader Partai Demokrat atas jasa, kerja keras dan pengabdiannya untuk berjuang demi kejayaan Partai Demokrat," tandasnya.
Baca Juga: Demokrat Jawab Tudingan Kogasma Pimpinan AHY Ilegal
Berita Terkait
-
Demokrat Jawab Tudingan Kogasma Pimpinan AHY Ilegal
-
Prabowo Dijagokan Maju Pilpres 2024, Demokrat: Masih Siap Kalah?
-
Gerindra Beri Sinyal Isi Menteri Jokowi, Demokrat: Tanda Nih Akan Gabung
-
Romy Masih di Penjara, Ferdinand: Arsul Sani Berpeluang Jadi Menteri Jokowi
-
Bantah Ferdinand, Forum Deklarator Demokrat: Kami Punya Hak Suara
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu