Suara.com - Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan kalau lembaga Komando Satuan Tugas Bersama atau Kogasma yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah legal. Kogasma Demokrat disebut Hinca telah diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat menuding kalau kepemimpinan AHY di Kogasma Partai Demokrat tidaklah resmi.
Menjawab tudingan itu, Hinca menegaskan kalau penunjukkan AHY telah disetujui bahkan melewati Rapat Pengurus DPP Partai Demokrat pada tanggal 9 Februari 2018. Selain itu penetapan AHY menjadi Kogasma juga tercantum ke dalam UU No.2/ 2011 tentang Partai Politik, AD/ ART Partai Demokrat.
"Untuk itu, tudingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal merupakan tudingan yang keliru dan tidak berdasar," kata Hinca melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2019).
Selain itu, FKPD menilai kalau Kogasma tidak memiliki pengaruh signifikan untuk Partai Demokrat pada Pemilu 2019. Atas tudingan itu, Hinca menjawab, bahwa Kogasma Partai Demokrat telah terbukti mampu mendorong kekuatan lebih bagi soliditas kader.
Sebelumnya, Demokrat sedang dalam kondisi susah payah saat Pemilu 2019 yang dilakukan secara serentak. Di mana di saat yang sama Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus merawat sang istri almarhum Ani Yudhoyono di National University Hospital (NUH) Singapura.
Dengan demikian, Hinca menilai kalau tanggapan FKPD tersebut sangat tidak mendasar. Pasalnya, dengan kondisi tersebut, AHY dan Kogasma mampu mempertahankan suara Partai Demokrat dengan pembuktian mendapatkan 10.876.507 suara atau 7,77 persen.
"Untuk itu, apresiasi yang tinggi patut disampaikan kepada Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan seluruh kader Partai Demokrat atas jasa, kerja keras dan pengabdiannya untuk berjuang demi kejayaan Partai Demokrat," tandasnya.
Baca Juga: Demokrat Jawab Tudingan Kogasma Pimpinan AHY Ilegal
Berita Terkait
-
Demokrat Jawab Tudingan Kogasma Pimpinan AHY Ilegal
-
Prabowo Dijagokan Maju Pilpres 2024, Demokrat: Masih Siap Kalah?
-
Gerindra Beri Sinyal Isi Menteri Jokowi, Demokrat: Tanda Nih Akan Gabung
-
Romy Masih di Penjara, Ferdinand: Arsul Sani Berpeluang Jadi Menteri Jokowi
-
Bantah Ferdinand, Forum Deklarator Demokrat: Kami Punya Hak Suara
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat
-
Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal
-
Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata