Suara.com - Transparency International Indonesia (TII) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bebas segala bentuk intervensi dan konflik kepentingan. Hal itu disampaikan TII, sebagai organisasi antikorupsi internasional, dalam Peluncuran Hasil Penelitian Evaluasi Kinerja KPK 2019, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Sekretaris Jenderal TII, Dadang Trisasongko memandang diperlukan kolaborasi semua pihak untuk memastikan KPK berjalan independen.
“Di tengah situasi korupsi yang masih tinggi dengan ditunjukkan dengan belum signifikannya kenaikan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, mempertahankan dan melindungi independensi KPK mutlak dibutuhkan," kata Dadang di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
“Penelitian ini memetakan aspek-aspek apa yang sudah baik atau yang masih perlu diperkuat sehingga bisa menjadi bahan yang relevan pula bagi Pansel Capim KPK," tambah Dadang.
Menurut Dadang, selama berdirinya KPK yang kini berusia 15 tahun dinilai berkontribusi positif melalui penindakan tegas kasus korupsi besar, menangkap lebih dari 1.000 pejabat publik dengan tingkat keberhasilan lebih dari 75 persen, mendorong reformasi Polri dan Kejaksaan, dan penyadaran publik dalam menanamkan semangat integritas.
Meski begitu, upaya yang menganggu independensi kerja KPK juga dilihat masih banyak pula terjadi. Hal itu turut disoroti, peneliti TII Alvin Nicola, menyebut KPK memiliki modalitas besar karena didukung faktor lingkungan pendukung yang memadai.
“Dilihat dari rentang 6 dimensi yang disebar ke 50 indikator melalui metodologi yang ketat, TII menemukan faktor pendukung internal KPK menyumbang 85,7i persen, di mana pengelolaan sumber daya manusia harus jadi prioritas pembenahan," ujar Alvin.
Sedangkan, sebesar 78,18 persen faktor pendukung eksternal KPK dinilai masih menjadi hambatan kerja KPK, terutama yang terkait kewenangan legal formal dalam mengakselerasi kewenangan operasional dan anggaran.
“Memastikan tegaknya independensi KPK adalah tugas semua pihak. Selain memperbaiki visi SDM dan penguatan kontrol internal, semua pihak harus memastikan KPK dapat melakukan penindakan kasus secara mandiri dan tanpa intervensi," ujar Alvin
Baca Juga: Staf Ahli Kapolri, Irjen Ike Edwin Daftar Capim KPK Jilid V
Alvin menyebut TII sejak 2013 telah menaruh komitmen kuat untuk mengembangkan suatu alat praktis dan komprehensif yang meninjau kekuatan dan kelemahan lembaga antikorupsi.
Adapun yang dimaksud Alvin yakni ACA Strengthening Initiative” ini dirancang dengan mengacu pada prinsip-prinsip Jakarta. Penelitian ini melibatkan pengumpulan data primer dan sekunder, analisis konteks dan penilaian terhadap indikator yang telah ditentukan.
Setiap indikator dinilai dengan tiga kemungkinan skor yakni tinggi, sedang atau rendah. Peninjauan lapangan dilakukan sejak 14 Maret sampai 12 April 2019, diikuti rangkaian konsultasi dan validasi.
KPK menemukan bahwa KPK memperoleh satu dimensi yang memiliki persentase diatas 85 persen yakni dimensi Pencegahan, Pendidikan, dan Penjangkauan 88 persen, empat dimensi yang memiliki persentase antara 70-85 persen yakni dimensi a, Independensi dan status 83 persen, b Akuntabilitas dan Integritas 78 persen, c, Deteksi, Penyidikan, dan Penuntutan 83 persen, dan d, Kerja Sama dan Hubungan Eksternal 83 persen.
Sementara dimensi dimensi Sumber Daya Manusia dan Anggaran mendapatkan persentase dibawah 70 persen dengan persentase 67 persen.
Maka itu, TII merekomendasikan KPK segera menaruh perhatian besar untuk membenahi tata kelola organisasi dan menggunakan kewenangannya yang independen dengan fokus pada investasi sumber daya manusia yang jangka panjang.
TII pun mendorong KPK lebih maksimal menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan, dimana tetap menjalankan reformasi di tingkat Pemerintah Daerah.
"Pemerintah dan DPR RI perlu memastikan dan melindungi kerja-kerja KPK yang independen dan bebas dari konflik kepentingan," tutup Alvin.
Berita Terkait
-
Staf Ahli Kapolri, Irjen Ike Edwin Daftar Capim KPK Jilid V
-
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Daftar Capim KPK Jilid V
-
Wapres JK Minta Pimpinan KPK Berikutnya Tak Asal Tangkap Orang
-
Dapat Dorongan dari Pimpinan, Penasihat KPK Tsani Daftar Capim KPK Jilid V
-
Kejagung Rekomendasikan 5 Jaksa Daftar Capim KPK, Ini Nama-namanya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif