Suara.com - Pelaku penyebar hoaks berinisial S alias BA (40) di Kabupaten Kubu Raya yang kini ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat secara resmi bersama penasihat hukumnya menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Saya minta maaf kepada jajaran kepolisian khususnya Bapak Tito Karnavian selaku Kapolri, karena telah memposting berita bohong dan menyesatkan masyarakat. Postingan tersebut tidak benar adanya dan saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut," kata BA, di Pontianak, Jumat (5/7/2019).
Dalam permohonan maafnya, S mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga mengklaim bersedia ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, bila kembali melanggar perbuatan yang sama.
"Jika saya melanggar, maka saya bersedia ditindak dengan hukum yang berlaku," ujarnya lagi.
Kuasa hukum BA, Fitri membenarkan adanya postingan kliennya tersebut, dengan adanya berita bohong yang diposting oleh kliennya sudah tentu akan mencemarkan nama baik Kapolri serta jajarannya.
"Permintaan maaf ini saya pikir sebagai bentuk pertanggungjawaban dia (S alias BA) terhadap publik. Dia meng-upload berita tidak benar dan membagikannya ke publik, saya pikir itu sebagai pelajaran bagi dia," katanya.
Sebelumnya, polisi meringkus BA lantaran perbuatannya yang dianggap telah menyebarkan berita hoaks Kapolri terkait kasus SM, wanita yang membawa anjing masuk ke Masjid di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Pelaku penyebar hoaks tersebut diamankan oleh Subdit Siber Crime Polda Kalbar, hari ini, Kamis di kawasan Jalan Raya Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Mahyudi Nazriansyahm.
Ia menjelaskan, diamankan pelaku saat Tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu (3/7/2019) yang memposting berita bohong terkait Kapolri dengan judul; "Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri: itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, anjing juga ciptaan Allah" dengan ditambah caption yang dibuat pelaku sendiri.
Baca Juga: Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Dirawat, Ini Kata Pihak Rumah Sakit
"Dari hasil temuan terkait postingan hoaks tersebut, tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik akun Facebook atas nama S, dan didapati alamat di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan caption tersebut," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara).
Tag
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?