Suara.com - Pelaku penyebar hoaks berinisial S alias BA (40) di Kabupaten Kubu Raya yang kini ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat secara resmi bersama penasihat hukumnya menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Saya minta maaf kepada jajaran kepolisian khususnya Bapak Tito Karnavian selaku Kapolri, karena telah memposting berita bohong dan menyesatkan masyarakat. Postingan tersebut tidak benar adanya dan saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut," kata BA, di Pontianak, Jumat (5/7/2019).
Dalam permohonan maafnya, S mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga mengklaim bersedia ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, bila kembali melanggar perbuatan yang sama.
"Jika saya melanggar, maka saya bersedia ditindak dengan hukum yang berlaku," ujarnya lagi.
Kuasa hukum BA, Fitri membenarkan adanya postingan kliennya tersebut, dengan adanya berita bohong yang diposting oleh kliennya sudah tentu akan mencemarkan nama baik Kapolri serta jajarannya.
"Permintaan maaf ini saya pikir sebagai bentuk pertanggungjawaban dia (S alias BA) terhadap publik. Dia meng-upload berita tidak benar dan membagikannya ke publik, saya pikir itu sebagai pelajaran bagi dia," katanya.
Sebelumnya, polisi meringkus BA lantaran perbuatannya yang dianggap telah menyebarkan berita hoaks Kapolri terkait kasus SM, wanita yang membawa anjing masuk ke Masjid di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Pelaku penyebar hoaks tersebut diamankan oleh Subdit Siber Crime Polda Kalbar, hari ini, Kamis di kawasan Jalan Raya Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Mahyudi Nazriansyahm.
Ia menjelaskan, diamankan pelaku saat Tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu (3/7/2019) yang memposting berita bohong terkait Kapolri dengan judul; "Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri: itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, anjing juga ciptaan Allah" dengan ditambah caption yang dibuat pelaku sendiri.
Baca Juga: Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Dirawat, Ini Kata Pihak Rumah Sakit
"Dari hasil temuan terkait postingan hoaks tersebut, tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik akun Facebook atas nama S, dan didapati alamat di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan caption tersebut," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara).
Tag
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap