Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temanggung terkait kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Syafruddin yang sudah berstatus terdakwa mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Hukumam penjara itu lebih tinggi dibandingkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, yang telah memvonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Jadi, Penuntut Umum KPK meminta pada Majelis Hakim dalam perkara ini untuk menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Meski begitu, Febri menyebut masih menunggu jadwal sidang putusan Mahkamah Agung tersebut. Berdasarkan jadwal yang diperoleh KPK masa penahanan Syafruddin di tingkat kasasi akan berakhir pada Selasa (9/7/2019) besok.
Menurut Febri, bahwa putusan di tingkat banding telah mengakomodir seluruh argumentasi KPK, sehingga KPK tak mengajukan kasasi. Namun demikian, KPK menghadapinya dengan kontra memori kasasi yang diajukan pada Februari 2019.
"Sebagian besar argumentasi dari kasasi Syafruddin Arsyaf dijawab dengan gamblang lantaran hanya pengulangan dari hal-hal yang sudah muncul di persidangan," ujar Febri.
Febri pun meyakini dengan indepedensi dan imparsialitas Mahkamah Agung dalam memutus perkara ini. Apalagi, kasus BLBI turut menjadi perhatian publik karena merugikan keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun.
"KPK juga sangat berhati-hati dalam memproses kasus ini baik dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga masa persidangan," tutup Febri
Baca Juga: Skandal BLBI, KPK Periksa 4 Saksi untuk Sjamsul Nursalim
Dalam perkara kasus BLBI, KPK juga telah menetapkan tersangka pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim. Sjamsul dan Istri diduga memperkaya Syafruddin dan merugikan negara tersebut.
Berita Terkait
-
Buronan BLBI Diperiksa KPK Jumat Keramat, Sjamsul dan Istri Bakal Datang?
-
Aset Sjamsul Tersangka Korupsi BLBI Ditemukan, KPK Akan Lakukan Penyitaan?
-
KPK Bakal Sidangkan Pasutri Buronan BLBI Lewat Sistem Peradilan In Absentia
-
Terseret Kasus BLBI, Pengacara Sebut Status Tersangka Sjamsul Janggal
-
Pengembangan Kasus BLBI, KPK Tetapkan Bos BDNI dan Istri Sebagai Tersangka
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf