Suara.com - Seorang pria di Tanjung Priok, Jakarta Utara, tega menganiaya istrinya menggunakan golok hingga terluka parah hanya karena istrinya menolak untuk berhubungan badan. Pelaku sempat dipukuli warga ketika aksinya terpergok.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 05.00 WIB di kontrakan petak yang beralamat di Jalan Ancol Selatan No.46 Rt01/07, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Lokasi yang ramai tersebut membuat warga bisa mendengar teriakan korban dan langsung mendatangi kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara.
Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok yang kebetulan sedang berpatroli di lokasi tersebut juga mendengar teriakan korban dan mendobrak pintu kontrakan tersebut.
Supriyanto mengatakan, saat pintu didobrak oleh warga dan petugas, pelaku masih memegang goloknya yang diarahkan kepada korban dan di dalam kontrakan pelaku juga ada anak kandung keduanya yang juga berteriak minta tolong.
Tak pelak hal itu langsung membuat warga yang berkumpul untuk memberikan pertolongan naik pitam dan memukuli tersangka.
"Iya sempat (memukuli tersangka), karena banyak warga," kata Kompol Supriyanto di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Meski demikian petugas yang dibantu ketua RT setempat dan sejumlah warga berhasil menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Tanjung Priok.
Korban kemudian dievakuasi dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara untuk mendapatkan perawatan medis. Korban dilaporkan selamat dan kini kondisinya sudah membaik.
Baca Juga: Luka Serius karena Dianiaya Satpam Lain, Urat Kaki Beni Nyaris Putus
Supriyanto menjelaskan, anggota Tim Buru Sergap (Buser) Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok memang sering ditempatkan di daerah Sunter Agung yang rawan tawuran, hanya saja kali ini tim tersebut berhasil menyelawatkan nyawa korban penganiayaan.
"Anggota kita memang patrolinya di Sunter Agung, mengantisipasi tawuran. (Ada) yang minta tolong, mereka langsung bergerak dan anggota Buser menangkap tersangka di situ," tuturnya.
Akibat perbuatanya Anton kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Priok dan dijerat dengan Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Dilarang Besuk Anak, Istri Dijambak-jambak, Bibir Dibikin Jontor Eks Suami
-
Luka Serius karena Dianiaya Satpam Lain, Urat Kaki Beni Nyaris Putus
-
Cuma Boleh Elus-elus Tanpa Hubungan Intim, Anton Gorok Leher Istri
-
Tendang Kaki Pak RT di Pos Satpam, Christian Diseret ke Pengadilan
-
Tegur Pemuda yang Bawa Cewek Bukan Istri, Anggota Kostrad Dibacok Pedang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?