Suara.com - Seorang pria di Tanjung Priok, Jakarta Utara, tega menganiaya istrinya menggunakan golok hingga terluka parah hanya karena istrinya menolak untuk berhubungan badan. Pelaku sempat dipukuli warga ketika aksinya terpergok.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 05.00 WIB di kontrakan petak yang beralamat di Jalan Ancol Selatan No.46 Rt01/07, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Lokasi yang ramai tersebut membuat warga bisa mendengar teriakan korban dan langsung mendatangi kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara.
Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok yang kebetulan sedang berpatroli di lokasi tersebut juga mendengar teriakan korban dan mendobrak pintu kontrakan tersebut.
Supriyanto mengatakan, saat pintu didobrak oleh warga dan petugas, pelaku masih memegang goloknya yang diarahkan kepada korban dan di dalam kontrakan pelaku juga ada anak kandung keduanya yang juga berteriak minta tolong.
Tak pelak hal itu langsung membuat warga yang berkumpul untuk memberikan pertolongan naik pitam dan memukuli tersangka.
"Iya sempat (memukuli tersangka), karena banyak warga," kata Kompol Supriyanto di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Meski demikian petugas yang dibantu ketua RT setempat dan sejumlah warga berhasil menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Tanjung Priok.
Korban kemudian dievakuasi dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara untuk mendapatkan perawatan medis. Korban dilaporkan selamat dan kini kondisinya sudah membaik.
Baca Juga: Luka Serius karena Dianiaya Satpam Lain, Urat Kaki Beni Nyaris Putus
Supriyanto menjelaskan, anggota Tim Buru Sergap (Buser) Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok memang sering ditempatkan di daerah Sunter Agung yang rawan tawuran, hanya saja kali ini tim tersebut berhasil menyelawatkan nyawa korban penganiayaan.
"Anggota kita memang patrolinya di Sunter Agung, mengantisipasi tawuran. (Ada) yang minta tolong, mereka langsung bergerak dan anggota Buser menangkap tersangka di situ," tuturnya.
Akibat perbuatanya Anton kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Priok dan dijerat dengan Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Dilarang Besuk Anak, Istri Dijambak-jambak, Bibir Dibikin Jontor Eks Suami
-
Luka Serius karena Dianiaya Satpam Lain, Urat Kaki Beni Nyaris Putus
-
Cuma Boleh Elus-elus Tanpa Hubungan Intim, Anton Gorok Leher Istri
-
Tendang Kaki Pak RT di Pos Satpam, Christian Diseret ke Pengadilan
-
Tegur Pemuda yang Bawa Cewek Bukan Istri, Anggota Kostrad Dibacok Pedang
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!
-
Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!
-
'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling
-
Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!
-
Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen
-
Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine
-
Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam
-
Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing
-
Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza
-
Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun