Suara.com - Enam dari 10 orang Aparatur Sipil Negara Pemkot Tual yang terlibat kasus korupsi dan dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PTDH) melakukan upaya gugatan terhadap putusan yang dikeluarkan Wali Kota Tual Adam Rahayaan, kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Tual, Muuti Matdoan, di Ambon, Selasa (9/7/2019).
Pemecatan tersebut menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk memberhentikan ASN yang terlibat korupsi dan putusannya sudah inkrah pada 13 September 2018.
Menurut Sekda surat keputusan PTDH sudah disampaikan kepada masing-masing oknum ASN tersebut dan pemecatannya telah dilaporkan Walikota Tual sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Mendagri, MenPan-RB dan Kepala BKN.
Wali Kota Tual menerbitkan SK PTDH setelah mengkaji amar putusan para oknum ASN tersebut yang diberikan Pengadilan Negeri setempat dengan mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dia mempersilahkan ASN yang merasa tidak puas karena dipecat untuk memperkarakan SK PDTH Walikota Tual melalui jalur hukum, mengingat keputusan yang dilakukan telah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada yang akan menggugat SK pemecatan yang dikeluarkan Walikota Tual. Kita taat pada aturan yang berlaku karena jika tidak maka Walikota dan Sekda selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan dinonaktifkan," katanya.
Enam ASN Pemkot Tual yang telah dipecat karena keputusannya sudah inkrah yakni Asis Fidmatan, Abdillah Tamher, Akib Hanubun, Ade Ohoiwutun, Ganti Tamher dan Munce Renfan.
Sedangkan empat ASN terlibat korupsi lainnya hanya diberhentikan sementara karena mereka masih menempuh upaya lanjutan berupa banding dan kasasi terhadap putusan pengadilan dan belum memiliki keputusan tetap. (Antara)
Baca Juga: Bikin Heboh, PNS Cantik Rusia Foto Seksi untuk Majalah Playboy
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!