Suara.com - Enam dari 10 orang Aparatur Sipil Negara Pemkot Tual yang terlibat kasus korupsi dan dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PTDH) melakukan upaya gugatan terhadap putusan yang dikeluarkan Wali Kota Tual Adam Rahayaan, kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Tual, Muuti Matdoan, di Ambon, Selasa (9/7/2019).
Pemecatan tersebut menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk memberhentikan ASN yang terlibat korupsi dan putusannya sudah inkrah pada 13 September 2018.
Menurut Sekda surat keputusan PTDH sudah disampaikan kepada masing-masing oknum ASN tersebut dan pemecatannya telah dilaporkan Walikota Tual sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Mendagri, MenPan-RB dan Kepala BKN.
Wali Kota Tual menerbitkan SK PTDH setelah mengkaji amar putusan para oknum ASN tersebut yang diberikan Pengadilan Negeri setempat dengan mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dia mempersilahkan ASN yang merasa tidak puas karena dipecat untuk memperkarakan SK PDTH Walikota Tual melalui jalur hukum, mengingat keputusan yang dilakukan telah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada yang akan menggugat SK pemecatan yang dikeluarkan Walikota Tual. Kita taat pada aturan yang berlaku karena jika tidak maka Walikota dan Sekda selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan dinonaktifkan," katanya.
Enam ASN Pemkot Tual yang telah dipecat karena keputusannya sudah inkrah yakni Asis Fidmatan, Abdillah Tamher, Akib Hanubun, Ade Ohoiwutun, Ganti Tamher dan Munce Renfan.
Sedangkan empat ASN terlibat korupsi lainnya hanya diberhentikan sementara karena mereka masih menempuh upaya lanjutan berupa banding dan kasasi terhadap putusan pengadilan dan belum memiliki keputusan tetap. (Antara)
Baca Juga: Bikin Heboh, PNS Cantik Rusia Foto Seksi untuk Majalah Playboy
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia
-
Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!
-
KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan