Suara.com - Enam dari 10 orang Aparatur Sipil Negara Pemkot Tual yang terlibat kasus korupsi dan dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PTDH) melakukan upaya gugatan terhadap putusan yang dikeluarkan Wali Kota Tual Adam Rahayaan, kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Tual, Muuti Matdoan, di Ambon, Selasa (9/7/2019).
Pemecatan tersebut menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk memberhentikan ASN yang terlibat korupsi dan putusannya sudah inkrah pada 13 September 2018.
Menurut Sekda surat keputusan PTDH sudah disampaikan kepada masing-masing oknum ASN tersebut dan pemecatannya telah dilaporkan Walikota Tual sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Mendagri, MenPan-RB dan Kepala BKN.
Wali Kota Tual menerbitkan SK PTDH setelah mengkaji amar putusan para oknum ASN tersebut yang diberikan Pengadilan Negeri setempat dengan mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dia mempersilahkan ASN yang merasa tidak puas karena dipecat untuk memperkarakan SK PDTH Walikota Tual melalui jalur hukum, mengingat keputusan yang dilakukan telah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada yang akan menggugat SK pemecatan yang dikeluarkan Walikota Tual. Kita taat pada aturan yang berlaku karena jika tidak maka Walikota dan Sekda selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan dinonaktifkan," katanya.
Enam ASN Pemkot Tual yang telah dipecat karena keputusannya sudah inkrah yakni Asis Fidmatan, Abdillah Tamher, Akib Hanubun, Ade Ohoiwutun, Ganti Tamher dan Munce Renfan.
Sedangkan empat ASN terlibat korupsi lainnya hanya diberhentikan sementara karena mereka masih menempuh upaya lanjutan berupa banding dan kasasi terhadap putusan pengadilan dan belum memiliki keputusan tetap. (Antara)
Baca Juga: Bikin Heboh, PNS Cantik Rusia Foto Seksi untuk Majalah Playboy
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus