Suara.com - Pemimpin Hong Kong Carrie Lam pada Selasa (9/7/2019) menyatakan rancangan undang-undang atau RUU ekstradisi, yang telah menyulut krisis politik terbesar di wilayah itu, sudah mati.
Ia mengakui bahwa tugas pemerintah untuk mengusung RUU tersebut "gagal total".
Pada pertengahan Juni, Lam menanggapi gelombang protes tersebut dengan menangguhkan RUU ekstradisi di Hong Kong.
Namun pada Selasa, ia mengatakan "masih terus ada keraguan soal ketulusan pemerintah, juga kekhawatiran soal apakah pemerintah akan memulai kembali proses ini di dewan legislatif".
"Jadi, saya tekankan di sini, tidak ada rencana seperti itu, rancangan undang-undang tersebut sudah mati," tegasnya, dalam acara jumpa pers, mengenai RUU Ekstradisi itu.
RUU Ekstradisi, yang memungkinkan orang-orang di Hong Kong dibawa ke China daratan untuk diadili, telah menyulut demonstrasi besar-besaran yang terkadang disertai kekerasan. Perdebatan soal RUU tersebut juga menjebloskan wilayah bekas koloni Inggris itu ke jurang kekacauan.
Pernyataan Lam tampaknya merupakan kemenangan bagi para penentang RUU. Namun, masih belum jelas apakah pernyataan itu akan cukup memuaskan mereka.
Sebelumnya, para pengunjuk rasa penentang RUU juga telah meminta Lam untuk mengundurkan diri.
Mereka juga meminta agar penyelidikan independen digelar untuk mengusut tindakan polisi terhadap para pengunjuk rasa.Selain itu, pemerintah diminta untuk tidak menyebut protes, yang disertai kekerasan, pada 12 Juni sebagai kerusuhan.
Baca Juga: Massa Demonstran Hong Kong Serbu Gedung Parlemen
Hong Kong dikembalikan kepada China oleh Inggris pada 1997 dengan janji akan diberi otonomi sangat luas. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini, kekhawatiran meningkat bahwa kebebasan itu telah terkikis di tangan Beijing.
Krisis menyangkut RUU Ekstradisi merupakan tantangan terbesar yang pernah dihadapi Beijing dalam menguasai wilayah itu selama 22 tahun, yaitu sejak China daratan mendapatkan kembali kendali atas Hong Kong.
Hong Kong dikembalikan kepada China pada 1997 berdasarkan formula "satu negara, dua sistem", yang memungkinkan Hong Kong mendapat kebebasan --yang tak bisa dinikmati di China daratan, termasuk hak untuk menggelar unjuk rasa serta pengadilan independen.
Beberapa kalangan ahli hukum serta kelompok pembela hak asasi mengatakan sistem peradilan China ditandai dengan penyiksaan, pemaksaan untuk mengaku serta penahanan sewenang-wenang. Tuduhan-tuduhan itu dibantah Beijing. (Reuters/Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Inovasi Penanganan Bencana di Indonesia, Tiga Pelajar SMA Memperkenalkan Drone Rajawali