Suara.com - Pengadilan Tinggi Hong Kong membebaskan seorang warga negara Indonesia atau WNI dari semua dakwaan sebagai pengedar narkoba setelah mendekam di penjara setempat selama dua tahun.
"Ini merupakan kasus yang jarang terjadi, di mana terdakwa kasus narkoba dengan dibantu pengacara berhasil meyakinkan pengadilan di Hong Kong," kata pelaksana Konsul Jenderal RI di Hong Kong Mandala S Purba seperti dilansir Antara di Beijing, Kamis (27/6/2019) pagi.
Ia mengungkapkan bahwa WNI berinisial RS ditangkap pada 27 Desember 2016 oleh aparat Bea Cukai Hong Kong setelah kedapatan membawa narkoba jenis methamphetamine seberat 2,25 kilogram pada saat transit di bandara setempat dalam perjalanan dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Sejak saat itu, perempuan tersebut ditahan, menjalani pemeriksaan dan lebih dari sepuluh kali persidangan, termasuk di Pengadilan Eastern Magistrate's dan Pengadilan Tinggi dengan dakwaan mengedarkan narkoba yang dapat diancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Dalam beberapa kali persidangan, RS yang didampingi oleh Tim Satgas Perlindungan WNI Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dan pengacara dari Duty Lawyer Hong Kong secara konsisten menolak tuduhan terdakwa sebagai seorang pengedar narkoba.
RS mengakui memang dirinya yang membawa koper berisi narkoba tersebut, namun dia menegaskan bahwa bahwa koper itu milik temannya yang berkebangsaan Afrika bernama Peter.
Terdakwa bersedia membawakan koper karena diiming-imingi tiket gratis untuk jalan-jalan ke berbagai negara, seperti Malaysia, Thailand, Hong Kong, dan Singapura.
Dirinya baru menyadari bahwa koper titipan yang berisi narkoba senilai 700 ribu dolar Hong Kong (Rp 1,2 miliar) itu saat diperiksa petugas Bea dan Cukai.
Dalam persidangan terakhir, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Au-Yeung J dengan dibantu tujuh orang juri berkesimpulan bahwa RS tidak terbukti berbuat sesuai dakwaan sebagai pengedar narkoba.
Baca Juga: Perempuan Indonesia Dihukum 15 Tahun Penjara di Irak
Putusan tersebut didasarkan pada pemeriksaan terhadap RS sendiri, para saksi, barang bukti, dan berbagai fakta lain yang disampaikan dalam persidangan.
Beberapa hal lain yang memperkuat pembelaan RS adalah tidak ditemukannya sidik jari yang bersangkutan pada pembungkus plastik narkoba. RS juga tidak pernah memiliki catatan kriminal di Hong Kong.
Setelah menerima putusan itu, RS langsung mengurus berbagai keperluan administrasi keimigrasian di KJRI untuk persiapan kepulangannya ke Indonesia.
Mandala merasa bersyukur atas putusan bebas RS. "Ke depan, perlu ditingkatkan kehati-hatian dalam pergaulan dan selalu waspada agar tidak menjadi korban penipuan orang-orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kelengahan kita," ujarnya mengingatkan.
Permasalahan hukum terkait narkoba sering terjadi pada kalangan pekerja migran di Hong Kong. Sampai saat ini terdapat 30 orang WNI ditahan di berbagai penjara di Hong Kong dan Makau terkait kasus itu.
Kebanyakan dari WNI tersebut menjadi korban karena dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba untuk menjadi kurir dengan modus dititipi barang yang di dalamnya terdapat narkoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Marak Narkoba Jenis Baru, Prabowo Disebut Bakal Perkuat Regulasi
- 
            
              Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
- 
            
              Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
- 
            
              Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
- 
            
              Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
- 
            
              Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
- 
            
              Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
- 
            
              Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah