Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Arsul Sani menganggap kasasi yang diajukan kubu Prabowo - Sandiaga ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dinilai terstruktur, sistematis, dan massif bakal sia-sia alias tidak diterima.
Arsul beranggapan kasasi yang kembali diajukan kubu Prabowo tersebut tidak akan diterima lantaran sebelumnya sudah dilakukan kasasi yang sama. Menurutnya, bila ada langkah hukum semisal itu maka semuanya harus mulai dari awal, yakni ke Bawaslu.
"Kalau menurut saya sia-sia karena kemungkinan besar tentu kita tidak boleh memastikan itu kewenangan hakim, bahwa itu akan dinyatakan tidak dapat diterima. Karena tidak memenuhi syarat-syarat formal bahwa sebuah perkara kalau sudah dikasasi tidak bisa dikasasi kembali," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Politikus PPP itu menuturkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pengajuan kasasi ke MA yang dilakukan tim kuasa hukum tanpa berkoordinasi dulu dengan Prabowo-Sandiaga.
Meski demikian, Arsul menilai hal itu merupakan hak tim hukum Prabowo - Sandiaga.
"Itu hak hukum mereka, karena kami sudah berkomitnen menyelesaikan semuanya dengan cara baik tentu kami akan berkomunikasi. Tetapi kan kami tidak bisa menghalang-halangi, atau meminta mencabut. Itu biar lah menjadi urusan internal dari BPN dan Pak Prabowo dan Pak Sandi dan lawyer-nya," tutur Arsul.
Atas adanya pengajuan kasasi itu, kata Arsul, TKN Jokowi - Maruf tidak mempersiapkan apapun karena di luar pihak-pihak yang berperkara.
"TKN kan dalam kasus ini bukan pihak yang berperkara, pemohonnya adalah Pak Prabowo - Sandi, dan kemudian termohon kasusnya KPU dan Bawaslu. Mereka yang kemudian merespons permohonan kasasi itu," tandasnya.
Sebelumnya, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengajuan kasasi ke MA itu sebenarnya merupakan perbaikan untuk melengkapi syarat formil dari pengajuan yang sudah diajukan sebelum gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Eks BPN Prabowo: Kepulangan Habib Rizieq Minimalisir Dendam Politik
Namun, lanjut Dasco, pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum itu tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada Prabowo.
"Rupanya, tim lawyer perbaiki dan ga bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang," ujar Dasco kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Karena hal itu pula, pengajuan kasasi ke MA masih mengatasnamakan Prabowo-Sandi. Kendati demikian, Dasco menyebut bahwa pemgajuan itu sudah melewati tenggat waktu karena MK sebagai jalur hukum terakhir sudah mengeluarkan putusannya.
"Ya tapi kadaluarsa karena sudah lewat masa waktu,” kata Dasco.
Diketahui, Kasasi Prabowo-Sandiaga itu telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Saat ini perkara itu juga sudah diproses dan tengah menunggu tanggapan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku termohon.
Berita Terkait
-
Yenny Wahid: Jangan Ada Anggapan NU Tuntut Kursi Menteri ke Jokowi
-
Gerindra: Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi ke MA Tanpa Koordinasi
-
Prabowo Ajukan Gugatan Lagi ke MA, KPU: Bagi Kami Sudah Selesai
-
Bebas, Syafruddin Arsyad: Saya Terilhami Perjalanan Nelson Mandela
-
KPK Klaim Terus Usut Kasus BLBI Meski MA Kabulkan Kasasi Syafruddin
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?