Suara.com - Amnesty International menyerahkan hasil investigasi terkait kerusuhan 21-22 Mei ke Ombudsman RI.
Harapannya, ORI bisa memperkuat selisik mereka, yakni ada indikasi pelanggaran HAM oleh oknum polisi saat kerusuhan.
Manajer Riset Amnesty International Papang Hidayat menjelaskan, hasil investigasi mereka sengaja diserahkan kepada ORI karena lembaga tersebut memunyai mandat mengawasi perilaku parat negara, termasuk Polri.
"Kami berharap ORI memperkuat temuan AI Indonesia. Kalau dari perspektif ORI adalah, maladministrasi. Kalau bahasa aktivis kan pelanggaran HAM," tutur Papang di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Menurut Papang, ORI sebagai institusi negara diharapkan bisa lebih didengar Polri kalau nantinya memberikan rekomendasi.
Papang mengungkapkan, AI Indonesia telah menyerahkan kepada Ombudsman sekitar 20 lebih rekaman video terkait kekerasan polisi pada kerusuhan 21-22 Mei.
Video yang sama juga sebelumnya sudah diserahkan kepada Komnas HAM dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
"Tapi yang baru diverifikasi sekitar 6 sampai 9 video. Yang 6 itu khusus penyiksaan. Semua sudah kami kasihkan," ujarnya.
Sementara anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengapresiasi kerja Amnesty International Indonesia yang turut mendukung pengungkapan dugaan kekerasan dalam kerusuhan 21-22 Mei.
Baca Juga: Perwakilan Polri Mau Diperiksa soal 22 Mei, 4 Hal Ini yang Digali Ombudsman
Ninik mengatakan, informasi yang diberikan Amnesty International akan menjadi informasi tambahan atas kajian yang tengah dilakukan ORI.
"Saya berterima kasih kepada Amnesty Internasional. Kami juga mendapatkan dukungan informasi maupun data dari institusi lain seperti AJI (Aliansi Jurnalis Indepeden), LBH, serta Koalisi Masyarakat Sipil. Nah itu menjadi tambahan dari penelusuran kami. Tapi kami belum bisa menyampaikan hasilnya kepada teman-teman hari ini, jadi bersabar," kata Ninik.
Berita Terkait
-
Perwakilan Polri Mau Diperiksa soal 22 Mei, 4 Hal Ini yang Digali Ombudsman
-
Soal Pelesiran Idrus, Pimpinan KPK Belum Pasti Penuhi Panggilan Ombudsman
-
Pansel Capim KPI Bermasalah, DPR Teruskan Pemilihan Calon Anggota
-
Hasil Investigasi Ombudsman: Pansel Calon Anggota KPI Bermasalah
-
Soal Rusuh 22 Mei, Amnesti International Temui 3 Lembaga Hari Ini
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina