Suara.com - Anggota Majelis Hakim, Krisnugroho menilai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memiliki maksud melakukan propaganda dengan menyebarkan kabar bohong penganiayaan yang dialaminya. Menurutnya, perlakuan itu dilakukan guna mencari simpati.
Hal itu dikatakan Krisnugroho saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Awalnya, Krisnugroho menilai dapat menerima jika alasan Ratna Sarumpaet mengarang cerita luka lebam akibat operasi plastik yang kemudian diakuinya merupakan akibat penganiayaan untuk menutupi kejadian sesungguhnya kepada keluarga.
"Bahwa alasan terdakwa mengarang cerita itu dalam perjalanan pulang ke rumah adalah untuk menutupi kejadian sebenarnya kepada anaknya, menurut hemat majelis hakim mungkin logis dan dapat diterima," kata Krisnugroho.
Hanya, Krisnugroho mengungkapkan kabar bohong penganiayaan tersebut nyatanya juga disebarkan oleh Ratna Sarumpaet kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno jelang Pilpres 2019.
Krisnugroho menilai Ratna Sarumpaet memiliki maksud untuk menarik simpati dan propaganda.
"Menurut hemat majelis, terdakwa (Ratna Sarumpaet) telah memiliki maksud tertentu untuk menarik simpati, mempengaruhi dan propaganda, di mana terdakwa sebagai aktivis dan pejuang HAM mendapat perlakuan kekerasan yang tidak wajar," ujarnya.
Atas hal itu, berita bohong penganiayaan tersebut pun akhirnya mendapatkan reaksi dari banyak orang terutama yang berada di barisan perjuangannya, seperti Fadli Zon, Rocky Gerung dan Fahri Hamzah. Sehingga, berita bohong itu pun menjadi viral di media sosial.
"Mereka membalas pesan-pesan mengomentari dikaitkan dengan perjuangan baik di Twitter, Instagram, Facebook sehingga berita penganiayaan terkait terdakwa menjadi viral," ungkapnya.
Baca Juga: Alasan Sudah Minta Maaf, Hakim Vonis Ringan Ratna Sarumpaet
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.
JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Sudah Minta Maaf, Hakim Vonis Ringan Ratna Sarumpaet
-
Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari
-
Soroti Sidang MK di Penjara, Ratna Sarumpaet: Kecurangan Terjadi Luar Biasa
-
Tolak Semua Pleidoi, Jaksa Sebut Ratna Sarumpaet Biang Keonaran
-
Balas Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Sesuai Tuntutan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno