Suara.com - Anggota Majelis Hakim, Krisnugroho menilai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memiliki maksud melakukan propaganda dengan menyebarkan kabar bohong penganiayaan yang dialaminya. Menurutnya, perlakuan itu dilakukan guna mencari simpati.
Hal itu dikatakan Krisnugroho saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Awalnya, Krisnugroho menilai dapat menerima jika alasan Ratna Sarumpaet mengarang cerita luka lebam akibat operasi plastik yang kemudian diakuinya merupakan akibat penganiayaan untuk menutupi kejadian sesungguhnya kepada keluarga.
"Bahwa alasan terdakwa mengarang cerita itu dalam perjalanan pulang ke rumah adalah untuk menutupi kejadian sebenarnya kepada anaknya, menurut hemat majelis hakim mungkin logis dan dapat diterima," kata Krisnugroho.
Hanya, Krisnugroho mengungkapkan kabar bohong penganiayaan tersebut nyatanya juga disebarkan oleh Ratna Sarumpaet kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno jelang Pilpres 2019.
Krisnugroho menilai Ratna Sarumpaet memiliki maksud untuk menarik simpati dan propaganda.
"Menurut hemat majelis, terdakwa (Ratna Sarumpaet) telah memiliki maksud tertentu untuk menarik simpati, mempengaruhi dan propaganda, di mana terdakwa sebagai aktivis dan pejuang HAM mendapat perlakuan kekerasan yang tidak wajar," ujarnya.
Atas hal itu, berita bohong penganiayaan tersebut pun akhirnya mendapatkan reaksi dari banyak orang terutama yang berada di barisan perjuangannya, seperti Fadli Zon, Rocky Gerung dan Fahri Hamzah. Sehingga, berita bohong itu pun menjadi viral di media sosial.
"Mereka membalas pesan-pesan mengomentari dikaitkan dengan perjuangan baik di Twitter, Instagram, Facebook sehingga berita penganiayaan terkait terdakwa menjadi viral," ungkapnya.
Baca Juga: Alasan Sudah Minta Maaf, Hakim Vonis Ringan Ratna Sarumpaet
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.
JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Sudah Minta Maaf, Hakim Vonis Ringan Ratna Sarumpaet
-
Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari
-
Soroti Sidang MK di Penjara, Ratna Sarumpaet: Kecurangan Terjadi Luar Biasa
-
Tolak Semua Pleidoi, Jaksa Sebut Ratna Sarumpaet Biang Keonaran
-
Balas Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Sesuai Tuntutan
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga