Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan benih keonaran.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.
Anggota Majelis Hakim, Krisnugroho saat membacakan putusan menejelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ratna Sarumpaet.
Krisnugroho mengatakan hal memberatkan, yakni Ratna Sarumpaet tak bisa memberikan contoh yang baik karena kapasitasnya sebagai tokoh yang dikenal banyak publik.
"Hal yang memberatkan sebagai publik figur terdakwa harusnya memberikan contoh yang baik," tutur Krisnugroho dalam sidang putusan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Sedangkan, Krisnugroho mengungkapkan hal yang meringankan, Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa merupakan seorang ibu rumah tangga yang telah memasuki usia lanjut. Ratna Sarumpaet juga dinilai telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
"Terdakwa telah melakukan permintaan maaf secara terbuka," ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.
JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui, Atiqah Hasiholan : Saya Syukuri
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari
-
Soroti Sidang MK di Penjara, Ratna Sarumpaet: Kecurangan Terjadi Luar Biasa
-
Tolak Semua Pleidoi, Jaksa Sebut Ratna Sarumpaet Biang Keonaran
-
Balas Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Sesuai Tuntutan
-
Kapok Kritisi Pemerintah, Ratna Sarumpaet: Aku Takut Dijewer Lagi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Memanas! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Incar Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana