Suara.com - Terdakwa Ratna Sarumpaet merespons vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial.
Ratna mengaku tak terima disebut sebagai pemicu benih keonaran akibat klaim penganiayaan yang direkayasanya. Dia pun menilai kasus yang menjeratnya memang merupakan kasus politik.
"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima. Tetapi, karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan ya. Saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik, jadi saya sabar saja," kata Ratna Sarumpaet usai jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet mengatakan alasan dirinya tidak terima atas vonis majelis hakim bukanlah menyoal berat atau ringannya vonis hukuman penjara yang diterimanya. Bahkan dia merasa penerapan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dijadikan dasar vonis hakim tidak tepat.
"Poin saya adalah dikatakan pasal yang menurut saya enggak langgar, tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," ujarnya.
Lebih lanjut, aktivis gaek itu pun menyoroti frasa benih yang dipakai majelis hakim saat membacakan amar putusan. Seharusnya, kata dia, arti frasa tersebut dicari dahulu dalam kamis besar bahasa Indonesia (KBBI).
"Benih-benih itu kan bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Kan hukum itu ada kepastiannya enggak bisa benih benih kok tiba-tiba memunculkan itu. Nanti harus dibongkar lagi kamus bahasa Indonesia maksudnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. Vonis tersebut dijatukan karena Ratna terbukti bersalah telah menyebarkan hoaks di media sosial.
Hakim Krisnugroho menilai hoaks yang disebar Ratna Sarumpaet telah menimbulkan benih-benih keonaran.
Baca Juga: Drama Wajah Lebam, Hakim Sebut Ratna Sarumpaet Sebar Benih Keonaran
"Menurut majelis dapat diterapkan pasal ini. Keonaran tidak harus benar-benar terjadi, akan tetapi cukup benih-benih keonaran tampak muncul di masyarakat," tutur Krisnugroho saat membacakan amar putusan.
Lantaran dianggap bersalah menyebarkan hoaks sehingga menimbulkan benih keonaran, Ratna dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Drama Wajah Lebam, Hakim Sebut Ratna Sarumpaet Sebar Benih Keonaran
-
Hoaks Wajah Bonyok Jadi Alat Propaganda Ratna Sarumpaet Cari Perhatian
-
Alasan Sudah Minta Maaf, Hakim Vonis Ringan Ratna Sarumpaet
-
Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari
-
Soroti Sidang MK di Penjara, Ratna Sarumpaet: Kecurangan Terjadi Luar Biasa
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Korupsi KPR Bank Himbara, 2 Pegawai Bank Jadi Tersangka Baru
-
Bagaimana Proses Perubahan Energi Kinetik Air Menjadi Energi Listrik pada PLTA?
-
Impor LPG Mau Ditekan, Jargas dan CNG Mulai Digenjot
-
Kental Manis Dilarang dalam Menu MBG, Dokter Ungkap Risiko di Balik Kandungan Gulanya
-
Islam & Lingkungan: Jangan Sampai Keserakahan Manusia Merusak Rumah Bersama
-
Penjualan Sepeda Motor Agustus 2026 Turun 6,22 Persen
-
5 Oven Mini Murah yang Hemat Listrik dan Praktis untuk Berbagai Kebutuhan
-
Detik-Detik 3 ASNDitembak, Rombongan Lebih Dulu Dicegat Pria Bawa Parang
-
Dukcapil DKI: WNA di Jakarta Wajib Ber-SKTT dan Alamatnya Terverifikasi
-
Kulit Mulai Kendur di Usia 35? Ini 5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Jaga Kekenyalan Wajah