Suara.com - Asteria Fitriani, wali murid SMPN 30 Jakarta Utara, menyesali perbuatannya setelah ditetapkan Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka, karena menyebar tulisan "ganti foto Jokowi dengan foto Anies Baswedan di dinding sekolah". Asteria direjat pasal ujaran kebencian.
Saat ditahan, Asteria mengakui sudah tidak bijak dalam menggunakan media sosial. Dia mengaku awalnya tak ada niat melakukan seruan tapi menjurus ujaran kebencian.
"Bersama ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas unggahan saya per tanggal 26 Juni 2019, yang membuat keresahan di masyarakat. Saya sangat menyesal telah berlaku tidak bijak terhadap media sosial dan tidak penuh pertimbangan ketika menuliskan hal itu," kata Asteria di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).
"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat," imbuhnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Asteria ditetapkan sebagai atas laporan dari seorang warga berinisial TCS pada 1 Juli 2019.
"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana, baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang hukum pidana," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi menilai Asteria dianggap menyebar ujaran kebencian, menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, menghasut supaya tidak menurut peraturan perundang-undangan, dan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Indonesia.
Asteria dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU No 19/2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia juga dikenakan Pasal 160 KUHP atau Pasal 207 KUHP. Akibat ulahnya sendiri, Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.
Baca Juga: Serukan Ganti Foto Jokowi di Sekolah, Asteria Jadi Tersangka
"Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan. Oleh karena itu, saat tersangka ditangkap hari Rabu, ini sudah 1x24 jam. Sudah masuk penahanan," terang Budhi.
Sebelumnya, unggahan Asteria Fitriani mendadak viral di media sosial karena membuat status ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo - Maruf Amin di dinding sekolah.
"Kalau boleh usul, di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden dan wakil presiden. Turunin saja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan? Cukup pajang foto goodbener kita saja. Gubernur Indonesia Anies Baswedan," tulis Asteria dikutip Suara.com pada (28/6/2019).
Berita Terkait
-
Kena Pasal Berlapis, Emak-emak yang Ajak Ganti Foto Jokowi Resmi Ditahan
-
Serukan Ganti Foto Jokowi di Sekolah, Asteria Jadi Tersangka
-
Ultah Berujung Maut, Hilarius Ternyata Dibunuh Kerabat Sendiri
-
Tak Nyaman Kabur ke Bandung, Pembunuh Hilarius Malah Tertangkap di Yogya
-
Ajak Ganti Foto Jokowi, KPAI Khawatir Anak Asteria Jadi Sasaran Bully
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar