Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU), Daroe Trie Sadono mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara dalam kasus hoaks.
Menurutnya, JPU memiliki batas waktu 7 hari kedepan untuk mempertimbangkan itu.
"Nanti kita akan pertimbangkan dulu apakah kita akan menerima atau menyatakan banding. Saya kira itu," kata Daroe usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Daroe mengatakan bahwa JPU menghormati putusan majelis hakim meski vonis tersebut lebih ringan. Daroe meyakini putusan majelis hakim itu sudah berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan sehingga majelis hakim memutuskan 2 tahun. Tentu jika ditanyakan kami menuntutnya 6 tahun tentu kami akan menyatakan pikir-pikir dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. Vonis tersebut dijatukan karena Ratna terbukti bersalah telah menyebarkan hoaks di media sosial.
Hakim Krisnugroho menilai hoaks yang disebar Ratna Sarumpaet telah menimbulkan benih-benih keonaran.
"Menurut majelis dapat diterapkan pasal ini. Keonaran tidak harus benar-benar terjadi, akan tetapi cukup benih-benih keonaran tampak muncul di masyarakat," tutur Krisnugroho saat membacakan amar putusan.
Lantaran dianggap bersalah menyebarkan hoaks sehingga menimbulkan benih keonaran, Ratna dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Drama Wajah Lebam, Hakim Sebut Ratna Sarumpaet Sebar Benih Keonaran
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Divonis Ringan Hakim, Ratna Tetap Tak Diterima Disebut Pemicu Keonaran
-
Drama Wajah Lebam, Hakim Sebut Ratna Sarumpaet Sebar Benih Keonaran
-
Hoaks Wajah Bonyok Jadi Alat Propaganda Ratna Sarumpaet Cari Perhatian
-
Alasan Sudah Minta Maaf, Hakim Vonis Ringan Ratna Sarumpaet
-
Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia