Suara.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menilai vonis penjara dua tahun yang dijatuhkan kepada eks juru kampanye nasional Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet sudah pantas. Terkait vonis tersebut, kubu Jokowi pun mengaku sudah memaafkan Ratna.
Menurut Arya, tindakan Ratna yang mengaku mengalami penganiayaan memang harus diproses secara hukum meski sudah mengaku berbohong.
"Coba kalau tidak ketahuan dampaknya kan gila-gilaan, elite politik yang sangat kuat kan dulu sampai turun, pak Prabowo sampai ikut turun support beliau," kata Arya saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Eks Direktur Komunikasi dan Media Prabowo pada Pilpres 2014 lalu itu mengaku menghormati putusan hakim tersebut. Dia pun berharap ancaman dua tahun penjara itu bisa membuat Ratna jera untuk tidak lagi menyebarkan hoaks.
"Kami sih menghargai apapun keputusan hakim, kalau hakim melihat sebagai hal yang wajar ya begitu, cukuplah itu (2 tahun) mudah-mudahan ke depan enggak lagi lah buat seperti itu," tegas Arya.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. Vonis tersebut dijatukan karena Ratna terbukti bersalah telah menyebarkan hoaks di media sosial.
Hakim Krisnugroho menilai hoaks yang disebar Ratna Sarumpaet telah menimbulkan benih-benih keonaran.
"Menurut majelis dapat diterapkan pasal ini. Keonaran tidak harus benar-benar terjadi, akan tetapi cukup benih-benih keonaran tampak muncul di masyarakat," tutur Krisnugroho saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Lantaran dianggap bersalah menyebarkan hoaks sehingga menimbulkan benih keonaran, Ratna dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Tanggapi Vonis Ringan Ratna Sarumpaet, JPU Pikir-pikir Ajukan Banding
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tanggapi Vonis Ringan Ratna Sarumpaet, JPU Pikir-pikir Ajukan Banding
-
Divonis Ringan Hakim, Ratna Tetap Tak Diterima Disebut Pemicu Keonaran
-
Tas Ratna Sarumpaet Diambil, Isi Pemeriksaan Komjen Irawan di Kasus Novel
-
Drama Wajah Lebam, Hakim Sebut Ratna Sarumpaet Sebar Benih Keonaran
-
Hoaks Wajah Bonyok Jadi Alat Propaganda Ratna Sarumpaet Cari Perhatian
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU