Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum mau langsung menonaktifkan Nurdin Basirun dari jabatannya sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Padahal, Nurdin sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT oleh KPK.
Tjahjo mengatakan, Kemendagri akan nonaktifkan Nurdin setelah status hukumnya inkrah. Akan tetapi, nantinya tugas-tugas Nurdin akan dikerjakan oleh Wakil Gubernur Kepri Isdianto yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas atau Plt.
"Ya belum (di nonaktifkan), ini kan menunggu inkrah dulu. Yang penting wagub dan sekdanya saya panggil hari ini," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (12/7/2019).
Demi berjalannya pemerintahan Kepri, Tjahjo menegaskan akan melakukan pertemuan dengan Isdianto untuk memberikan mandat menggantikan Nurdin apabila telah resmi ditahan. Selain Isdinato, Tjahjo juga akan memanggil Sekda Kepri di waktu yang sama.
"Penegakan hukum silahkan jalan, berproses, wagub akan kooperatif menjelaskan dengan detail sehingga tata kelola pemerintahan akan jalan terus," sambungnya.
Selain itu, Tjahjo mengaku sedih ketika mendengar Nurdin dicokok lembaga antirasuah karena telah melakukan suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.
"Saya ingatkan masalah aset, masalah area-area rawan korupsi, dan ini kasus cukup lama di 2018," tandasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka, dalam kasus suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penetapan tersangka untuk Nurdin Basirun itu setelah melakukan gelar perkara pascaoperasi tangkap tangan di Kepulauan Riau, Rabu (10/7) malam.
Baca Juga: KPK Panggil Empat Direktur Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN
Selain Nurdin, KPK turut menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono sebagai tersangka. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Abu Bakar.
"Memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018- 2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Berita Terkait
-
Sedih Gubernur Kepri Jadi Tersangka Korupsi, Mendagri: Saya Sudah Ingatkan
-
KPK Panggil Empat Direktur Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN
-
Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Nurdin Langsung Ditahan 20 Hari Pertama
-
KPK Ungkap Cara Gubernur Kepri Dapat Duit Suap dalam Proyek Reklamasi
-
KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka Suap Reklamasi
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP