Suara.com - Lima anggota KPU Palembang, Sumatera Selatan, divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda masing-masing Rp 10 juta.
Vonis itu diberikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menilai kelima anggota KPU tersebut bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
"Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya," kata Ketua Majelis Hakim Erma Sulatsri saat membacakan vonis, Jumat (12/7/2019).
Majelis hakim menilai, kekurangan surat suara di TPS-TPS saat Pemilu 2019 tanggal 17 April tidak bisa dilepaskan dari kewajiban KPU Palembang, yang memantau dan mendistribusikan surat suara meskipun KPU sudah melaksanakan sebagian rekomendasi Panwascam.
Selain itu, keputusan anggota KPU Palembang menolak pelaksanaan pemungutan suara lanjutan berdasarkan surat pernyataan, dipandang hakim sebagai niat untuk menghilangkan hak pilih orang lain.
Hak pilih warga yang dihilangkan adalah warga di Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, di mana mereka sudah mendaftar di TPS namun tidak dapat memilih.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kelima terdakwa dengan kurungan enam bulan, namun hakim berbeda pertimbangan mengenai pasal yang dikenakan.
Kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota), didakwa JPU dengan Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan hakim menjatuhkan dakwaan dengan Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hakim lebih mempertimbangkan kelima terdakwa dari sisi penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Sidangkan Ketua KPU Palembang
"Subjek hukum JPU adalah kepada tiap terdakwa, tapi hakim melihat lebih pada kelima terdakwa sebagai penyelenggara pemilu dengan hukuman pemberatan. Selain dari itu, antara dakwaan serta barang bukti JPU dan hakim sama," kata Jaksa Gakkumdu Kejari Palembang Kursula Dewi menanggapi putusan hakim seperti diberitakan Antara.
Sementara kelima terdakwa langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel.
"Kami akan uji lagi ke pengadilan tinggi, kami diberi jangka waktu tiga hari untuk menyiapkan semua berkas, maka dari itu kami akan baca dulu putusan hakim," ujar penasehat hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari.
Pihaknya optimistis upaya banding kelima terdakwa akan membebaskan kelimanya dari tuntutan tindak pidana pemilu.
Berita Terkait
-
Sudah 2 Periode Jadi Wakil Rakyat, Satu Caleg Terpilih Mengundurkan Diri
-
Terlibat Penggelembungan Suara Caleg PPP, Anggota Bawaslu Divonis 4 Bulan
-
Demokrat Tegur Gerindra Soal Rekonsiliasi Minta Bebaskan Pendukung Ditahan
-
BPN Sebut Kecurangan TSM Telah Dimufakati Dari Hulu Ke Hilir
-
Bakar Surat Suara, Krisna Murti Akan Divonis Besok di PN Wonosari
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan
-
Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok
-
Laut China Selatan Jadi Rebutan, RI Diminta Tak Lupakan Potensi Ekonomi Natuna
-
2 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Akhir Juli dan Awal Agustus 2026, Siap Panen Rezeki
-
Detik-detik Motor PCX Tersenggol dan Terlindas Bus TransJakarta di Sudirman