Suara.com - Direktorat Lalu Lintas lantas Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengendara mobil Jeep Rubicon berinisial PDK sebagai tersangka kasus tabrak lari terhadap pengedara sepeda motor.
Kejadian itu berlangsung setelah, pengemudi mobil mewah itu menerobos kawasan Jalan Rasuna Said saat di ajang Jakarta Internasional Milo Run 2019.
"Benar, PDK sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi M. Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Dalam kasus ini, Nasir menyebutkan, PDK dijerat Pasal 310 ayat (2) UU RI nomer 22 Tahun 2009 dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 1 juta.
"Ancaman hukuman 1 tahun dan denda 1 juta rupiah," imbuh Nasir.
Namun, polisi tak melakukan penahanan terhadap PDK. Nasir beralasan penahanan urung dilakukan lantaran tersangka bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.
"Tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif datang dengan panggilan pertama. Tadi malam pulang dari pemeriksaan mulai pukul 10.30 sampai dengan 23.00 WIB," sambungnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial WhatsApp yang memperlihatkan sebuah mobil Jeep Rubicon masuk ke garis finish di ajang Jakarta Internasional Milo Run 2019.
Kejadian tersebut bermula saat mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 123 DAA menabrak motor Yamaha N-Max yang dikemudikan Lena Marissa di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2019). Tiba-tiba, mobil Jeep Rubicon tersebut menabrak Lena dari arah belakang.
Baca Juga: Pengemudi Resmi Jadi Tersangka, Jeep Rubicon Turut Disita
"Ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan Jeep Rubicon tersebut yang berjalan searah maka terjadilah kecelakaan lalu lintas," ujar Nasir saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).
Berita Terkait
-
Pengemudi Resmi Jadi Tersangka, Jeep Rubicon Turut Disita
-
Jeep Rubicon yang Tabrak Panitia Lomba Lari Ternyata Milik Perusahaan
-
Viral di Medsos, Pengemudi Jeep Rubicon Terancam Hukuman 5 Tahun
-
Tabrak Pemotor dan Masuk Arena Lomba Lari, Ini Identitas Pengemudi Rubicon
-
Jeep Rubicon Tabrak Pemotor dan Masuk Area Lomba Lari, Pengemudi Diburu
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre