Suara.com - Gerakan memblokir akun media sosial pribadi Prabowo Subianto dan Partai Gerindra terus digaungkan sebagai bentuk kekecewaan atas pertemuan Prabowo dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu. Juru Bicara Partai Gerindra Kawendra Lukistian menganggap kalau gerakan tersebut memang tidak bisa dihalau oleh pihaknya sendiri.
Kawendra mengatakan bahwa penggunaan media sosial oleh masyarakat merupakan hak privasi yang bisa dikonsumsi publik. Karenanya pembatasan itu tidak bisa dilakukan karena kembali ke dalam tanggung jawab masing-masing pengguna media sosial.
"Jadi, kedaulatannya adalah ada di masing-masing para pengguna dan kami tidak bisa membatasi apa yang membatasi ekspresi dari para pendukung kami apapun itu bentuknya," kata Kawendra kepada Suara.com, Selasa (16/7/2019).
Meskipun begitu, Kawendra menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan kepada pendukung untuk memberikan kesempatan kepada Prabowo dan Gerindra untuk menentukan langkah politiknya. Langkah politik itu disebut Kawendra demi kepentingan bangsa dan negara tanpa harus tawar menawar kursi menteri.
"Tapi yang jelas yang bisa saya sampaikan tolong berilah kesempatan kepada pak Prabowo, partai Gerindra untuk menentukan langkah politik," ujarnya.
"Insya Allah langkah politik yang diambil adalah langkah politik untuk kepentingan bangsa dan negara dan pak Prabowo kemarin telah menegaskan di akun Instagramnya tidak ada tawar menawar untuk cita-cita bangsa ini," tandasnya.
Untuk diketahui, kekecewaan para pendukung Prabowo Subianto setelah pertemuan perdana antara Prabowo dan Jokowi masih terus berlanjut. Gerakan untuk memblokir akun media sosial pribadi Prabowo masih terus digaungkan.
Meski pertemuan dua seteru dalam Pilpres 2019 itu telah berlalu dua hari lalu, namun gelombang kekecewaan masih tergambar jelas pada para pendukung.
Mereka masih bersikeras menolak segala penjelasan Prabowo mengenai pertemuan tersebut.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Jokowi, PA 212: Harusnya Diskusi Dulu dengan Ulama
Sebagai bentuk luapan amarah dan kekesalan, para pendukung Prabowo melakukan gerakan blokir Prabowo.
Berita Terkait
-
Prabowo Bertemu Jokowi, PA 212: Harusnya Diskusi Dulu dengan Ulama
-
Lantik 781 Perwira TNI-Polri, Jokowi: Kalian Putra dan Putri Terbaik Bangsa
-
Ketum Pepes Prabowo Minta Jokowi Bebaskan 3 Emak-emak yang Dipenjara
-
MA Tolak Kasasi Prabowo - Sandiaga Uno
-
Prabowo Sampaikan ke JK, Ingin Pulangkan Habib Rizieq ke Indonesia
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik