Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengenai Pilpres 2019.
Terkait hal itu, pihak Prabowo - Sandiaga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1 juta.
"MA pada Senin, 15 Juli 2019 telah memutus permohonan pasangan Capres dan Cawapres H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1 juta," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).
Andi menyebut pihaknya menilai jika permohonan yang diajukan tak tepat dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).
Karena, objek terkait, pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi dalam hal ini keputusan dimaksud tidak pernah ada.
Sementara, terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan untuk dipertimbangkan.
"Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima," sambungnya
"Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," imbuh Andi.
Baca Juga: Prabowo Sampaikan ke JK, Ingin Pulangkan Habib Rizieq ke Indonesia
Berita Terkait
-
MA Cabut Gelar Sultan Banten ke-18 Ratu Bambang Wisanggeni
-
Belum Dapat Salinan Putusan Syafruddin, KPK: Kami Perlu Lihat Sikap MA
-
Yusril: Tak Mungkin MA Sidangkan Lagi Kasasi Prabowo-Sandi
-
Sandiaga Tantang PM Kanada Tendang Tutup Botol, Prabowo Ajukan Kasasi ke MA
-
MA Bebaskan Syafruddin Arsyad, JK: Peringatan ke KPK Agar Lebih Hati-hati
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun